Fatawa
Sahab Al Islamiyah
Bolehkah bagi seorang wanita
muslimah keluar menuju sekolah, rumah sakit,
mengunjungi karib kerabat dan rumah-rumah tetangganya
dalam keadaan memakai wewangian?
Jawab:
Boleh bagi seorang muslimah mengenakan wewangian,
apabila dia keluar dalam rangka menemui teman-temannya
yang juga dari kalangan wanita dan tidak melewati
jalan-jalan yang disana terdapat laki-laki yang
bukan mahramnya. Adapun apabila dia keluar dengan
mengenakan wewangian menuju pasar-pasar yang
didalamnya terdapat pria-pria yang bukan mahramnya,
maka jelas yang demikian ini terlarang, sebagaimana
yang disabdakan Rasulullaah ‘Alaihish
sholaatu wassalam :
“Perempuan mana saja yang mengenakan
minyak wangi, maka janganlah dia menghadiri
sholat ‘Isya bersama kami”. (Dan
juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan
dengan larangan ini).
Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan
dalam keadaan memakai wewangian yang mana dijalan-jalan
tersebut terdapat laki-laki yang bukan mahramnya
dan juga tempat berkumpulnya mereka seperti
di masjid; hal inilah yang menjadi sebab terbukanya
pintu fitnah bagi mereka para muslimah.
Telah diwajibkan atas mereka untuk menutup auratnya
dan menjaga dirinya dari berhias yang tidak
pada tempatnya (seperti memakai wewangian dihadapan
laki-laki asing yang bukan mahramnya). Allah
Ta’ala berfirman :
“Dan Tetaplah kalian (para wanita) dirumah-rumah
kalian dan janganlah kalian bertabarruj (berhias
bukan pada tempatnya -red) seperti tabarrujnya
wanita-wanita jahiliyah”
Jadi menampakkan sesuatu yang akan menimbulkan
fitnah atau perhiasan-perhiasan seperti wajah,
kepala dan selain keduanya, hal ini termasuk
dari perbuatan tabarruj.(http://sahab.com)
Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz
Rahimahullah