:: Sesuci Ala LDII?
Admin 14 Oktober 2008
Saya sudah berusaha untuk tidak su’udzh-dzhan (buruk sangka) pada orang lain tentang sesuci. Akan tetapi saya tetap tidak bisa menghilangkan kebiasaan saya waktu di LDII. Tolong Ustadz menjelaskan tentang sesuci yang sebenarnya?
(Khaulah, Bandung)
Jawab:
Sesuci dalam pengertian LDII adalah keyakinan mereka bahwa amalan mensucikan diri, pakaian dan tempat harus dilakukan oleh orang yang satu golongan dengan mereka. Sebab amalan orang yang tidak satu golongan dengan mereka dianggap tidak sah berhubung ilmunya tidak sah karena tidak mankul (yakni bersumber) dari guru mereka. Oleh karena itu orang Islam yang bukan golongan mereka dianggap tidak suci atau najis pada badannya, pakaiannya dan tempatnya. Dengan sebab itulah maka bila orang Islam yang tidak satu golongan dengannya mencucikan pakaian atau tempat itu harus dicuci kembali. Bahkan bila berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang Islam dari golongan lain, harus pula bersuci, karena golongan lain itu dianggap tidak sesuci (yakni tidak satu cara yang sah dalam bersuci).
Pemahaman yang demikian adalah ghuluw (melampaui batas) yang dilarang oleh ketentuan syariah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kalian bersikap melampaui batas, karena yang demikian itu telah membinasakan ummat sebelum kalian.” (HSR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Juga beliau bersabda pada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:
“Seorang muslim itu tidaklah najis.” (HSR. Muslim Kitab Ath-Thaharah Bab Ad-Dalil ‘Ala Annal Muslim Laa Yanjus).
Hal ini diucapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam terhadap Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang dalam keadaan junub. Seseorang atau suatu tempat atau pakaian atau air genangan dan lain-lainnya tidaklah dianggap najis, kecuali bila ada bau atau warna dari benda dan cairan yang najis. Sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam:
“Air itu suci (mensucikan) kecuali bila berubah bau, rasa dan warnanya karena najis yang terjadi padanya.” (HR. Al-Baihaqi).
Dan hadits ini dikatakan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (1/21) bahwa Al-Imam An-Nawawi berkata: “Para Muhadditsin (Ahli Hadits) bersepakat dalam menganggap dha’if hadits ini.” Kemudian Imam Ash-Shan’ani melanjutkan bahwa Ibnul Mundzir menyatakan: “Adanya ijma’ Ulama bahwa air, sedikit ataupun banyak apabila terkena najis, lalu berubah rasa, warna, dan baunya, maka air itu najis. Maka ijma’ ini merupakan dalil tentang najisnya air itu bila berubah salah satu dari ketiga sifat ini.”
Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib