Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan”. (HR. Bukhari no. 2025 dan Muslim no. 1171)
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah mewafatkan beliau Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam. Kemudian istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam”. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf selama sepuluh hari disetiap bulan Ramadhan. Pada tahun Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam wafat, beliau Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf selama dua puluh hari”. (HR. Bukhari no. 2044)
Penjelasan Syaikh Muhammad Bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkenaan dengan riwayat-riwayat diatas :
Definisi i'tikaf ialah tinggal didalam masjid dalam rangka melakukan amalan-amalan ketaatan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla. Amalan i'tikaf ini disyari'atkan untuk dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan. Karena sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir, dan beliau juga pernah beri'tikaf selama sepuluh hari dipertengahan bulan Ramadhan. Beliau Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam melakukan ini dalam rangka mencari malam Lailatul Qadr. Dan kemudian sampai wahyu kepada beliau: “Sesungguhnya malam Lailatul Qadr ada disepuluh malam terakhir” , maka dengan sebab itulah Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam menjadikan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sebagai momentum untuk beri'tikaf.
Maka dengan demikian telah kita ketahui bahwa tidak disyari'atkan melakukan i'tikaf diluar bulan Ramadhan. Namun ada dari sebagian Ulama yang berpendapat bahwa apabila seseorang pergi menuju masjid, hendaknya dia berniat untuk melakukan i'tikaf yakni tinggal didalamnya dengan kadar waktu tertentu. Ketahuilah, bahwa anggapan tersebut tidaklah dibangun diatas dalil, karena sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam tidaklah mensyari'atkan bagi ummatnya hal tersebut, tidak dengan pernyataannya dan tidak pula dengan perbuatannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam tidak pernah menyatakan kepada ummatnya; “Apabila kalian masuk ke dalam masjid, maka niatkanlah untuk beri'tikaf diwaktu kapan saja” , dan juga tidaklah kita dapati dari perbuatan beliau yang berkenaan dengan amalan tersebut diatas. Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dibulan ramadhan dalam rangka mencari malam Lailatul Qadr.
Hendaknya bagi orang yang beri'tikaf menyibukkan diri dengan melakukan amalan-amalan ketaatan, apakah dalam bentuk shalat, membaca Al Qur'an, berdzikir atau amalan-amalan yang semisalnya selain menuntut ilmu agama. Para Ulama berkata: “Tidak semestinya bagi orang yang beri'tikaf menyibukkan diri dengan menelaah ilmu agama, akan tetapi hendaknya dia melakukan ibadah-ibadah yang khusus, karena sesungguhnya pada waktu itu (i'tikaf) dikhususkan baginya beribadah dengan amalan-amalan ibadah yang khusus.
Dan tidak boleh bagi orang yang beri'tikaf keluar dari masjid kecuali jika memang diperlukan. Seperti keperluan makan dan minum, maka dia keluar untuk makan dan minum, atau keluar karena sesuatu yang dibutuhkan; seperti ingin mandi junub dan semisalnya. Atau keluar karena ingin shalat jum'at, berhubung masjid (di Indonesia dikenal dengan istilah Mushalla, -red) yang dia tinggal padanya bukan termasuk masjid Jami' (masjid Jami' yakni masjid yang terdapat padanya pelaksanaan shalat jum'at, –red). Yang terpenting dia tidak keluar dari masjid kecuali dengan sebab dan alasan yang syar'i.
Kemudian yang perlu diperhatikan juga bagi orang yang beri'tikaf ialah apabila ada seseorang datang kepadanya dan ingin menyibukkan dirinya dengan pembicaraan yang tidak mengandung faidah., maka hendaknya dia katakan: “Wahai saudaraku, aku sedang beri'tikaf.. sebaiknya engkau menerangkan kepadaku tentang amalan-amalan ketaatan atau jika tidak, hendaknya engkau pergi menjauh dariku”. Sesungguhnya Allah tidak malu atas kebenaran.
Adapun berbincang-bincang dengan perbincangan yang ringan, maka yang demikian ini tidak mengapa. Karena sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam pernah minta bertemu dengan istri-istrinya, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam dalam keadaan sebagai orang yang sedang beri'tikaf, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam berbincang-bincang dengan istri-istrinya dan sebaliknya istri-istrinya juga berbincang-bincang dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa 'ala aalihi wa sallam. Wallahul Muwaffiq
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullah
Syarh Riyadhus Shalihin - Kitabul I'tikaf
Alih Bahasa : Fikri Abul Hassan