- Alghuroba.org - http://alghuroba.org -

:: Jadwal Shalat Abadi
Admin  27 Oktober 2008

Shalat itu adalah amalan ibadah yang khusus, dituntunkan dengan cara-cara yang khusus dan dikerjakan waktu-waktu yang khusus pula. Lebih-lebih lagi berkenaan dengan shalat yang wajib, Allah dan Rasul-Nya telah mengajarkan adanya waktu-waktu tertentu untuk melaksanakan kewajiban shalat ini. Allah Ta’ala menegaskan dalam firman-Nya:“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas kaum Mu’minin dalam waktu-waktu yang tertentu.” (An-Nisa’: 103)
Juga Allah Ta’ala berfirman:

“Dirikanlah shalat pada waktu tergelincirnya matahari sampai kelamnya malam dan di waktu terbitnya fajar. Sesungguhnya shalat di waktu fajar itu adalah saat amalan shalat yang dipersaksikan oleh para Malaikat. Dan di waktu malam hari hendaknya kamu tunaikan shalat tahajjud sebagai kewajiban tambahan atas kamu hai Muhammad. Semoga dengan kamu menunaikan kewajiban ini, Tuhanmu akan membangkitkan engkau pada kedudukan yang terpuji.” (Al-Isra’: 78 – 79)
Demikianlah Allah menegaskan bahwa kewajiban shalat itu berkaitan dengan waktu-waktu tertentu sebagaimana yang telah diatur oleh Syari’ah Islamiyah. Sehingga kepastian telah masuk waktu pelaksanaan shalat itu adalah syarat sahnya shalat.
WAKTU-WAKTU SHALAT FARDLURasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam sangat menganjurkan untuk kita mengerjakan shalat fardlu itu pada waktunya. Hal ini sebagaimana dinyatakan beliau dalam sabdanya berikut ini:Rasulullah pernah ditanya: “Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah Ta`ala?” Beliau menjawab: “Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah mengerjakan shalat fardlu tepat pada waktunya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya bab Fadlu Shalat fi Waqtiha dari hadits Ibu Mas’ud nomor 527, dan Muslim dalam Shahihnya nomor 85 dan ini lafadh Al-Bukhari).
Shalat fardlu itu adalah shalat lima waktu dalam setiap harinya dan shalat Jum’at dalam setiap pekannya serta shalat `Idain (yakni shalat dua Hari Raya, yaitu Iedul Fitri dan Iedul Adl-ha) dalam setiap tahunnya. Sedangkan waktu-waktu ibadah dalam Islam, dilakukan dengan cara ru’yat dan bukan dengan ilmu hisab. Cara ru’yat itu ialah melihat gerak-gerik matahari dan bulan dengan mata telanjang. Seperti memulai ibadah puasa Ramadlan dan mengakhirinya, dilakukan dengan melihat hilal (yakni bentuk bulan tanggal satu). Demikian pula shalat dengan ru’yat (melihat) sinar matahari dan bayang-bayangnya. Namun Ummat Islam setelah berkenalan dengan kalangan kaum Shabiin (yakni para penyembah bintang), maka mulailah mereka mengadopsi kebiasaan ibadah kaum tersebut dengan menggagas ilmu perbintangan (yakni astronomi) dan jadilah apa yang dinamakan ilmu hisab, yaitu ilmu untuk menetapkan tanggal satu Ramadlan, satu Syawwal dan bahkan untuk menetapkan waktu-waktu shalat dan terbitlah apa yang dinamakan jadwal abadi waktu shalat.

Demikianlah sejarah bergesernya penetapan waktu ibadah yang ada di kalangan Ummat Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menerangkan: “Maka ummat ini disifati dengan: ‘Meninggalkan sistem penulisan dan perhitungan’ dalam menentukan waktu-waktu ibadah dan dalam menentukan waktu-waktu Hari Raya mereka. Dimana ummat-ummat yang lainnya menentukannya dengan sistem perhitungan dan penulisan itu. Adapun ketentuan waktu-waktu ibadah dan hari raya untuk ummat ini dilakukan dengan cara tersendiri yaitu ru’yah (yakni melihat dengan mata telanjang, pent) sebagaimana hal ini telah ditegaskan dalam beberapa hadits yang artinya:

Berpuasalah dengan melakukan ru’yah terhadap bulan dan akhirilah ibadah puasa Ramadhan dengan melakukan ru’yah.” Dalam riwayat lain beliau menyatakan: “Berpuasalah dari terbitnya hilal tanggal satu Ramadlan sampai terbitnya hilal tanggal satu Syawal.”

Syaikhul Islam menambahkan: “Hadits-hadits ini menjadi dalil bagi ijma’ (apa yang telah disepakati) para Ulama Islam (kecuali sebagian Ulama belakangan yang menyelisihi kesepakatan tersebut), bahwa waktu-waktu memulai puasa dan mengakhirinya serta penentuan waktu-waktu ibadah yang lainnya dilakukan dengan ru’yah dalam batas yang memungkinkan dan “tidak dengan menulis dan menghitung” sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang non-Islam dari kalangan Romawi, Persia, Qibthi (Mesir), dan India, juga Ahlul Kitab dari kalangan Yahudi dan Nashara.” Demikian Syaikhul Islam menerangkan. (Lihat Iqthidla’ As-Shirathil Mustaqim li Mukhalafah Ashabil Jahim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, jilid 1 hal. 254 – 255, Maktabah Ar Rusyd Riyadl, cet. Th. 1411 H / 1991 M)

As-Sunnah An-Nabawiyah telah menjelaskan secara rinci tentang penetapan waktu shalat dengan cara ru’yah. Beberapa hadits shahih telah diriwayatkan dalam perkara waktu shalat-shalat fardlu dalam sehari semalam. Antara lain sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya dari Jabir bin Abdullah radliyallahu `anhuma. Beliau menceritakan bahwa malaikat Jibril mendatangi Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam, sembari menyatakan kepada beliau: “Bangunlah untuk shalat.” Maka beliau pun mengerjakan shalat Dluhur ketika mulai tergelincirnya matahari. Kemudian Jibril datang lagi di waktu Ashar, sembari menyatakan kepada beliau: “Bangunlah untuk shalat!” Maka shalatlah beliau ketika bayangan benda itu sebesar dan sepanjang benda itu. Kemudian Jibril datang lagi kepada beliau di waktu Maghrib, sembari menyatakan: “Bangunlah untuk shalat!” Maka shalatlah beliau dengan shalat Maghrib ketika telah pasti tenggelamnya matahari. Kemudian Jibril datang di waktu Isya’, sembari menyatakan: “Bangunlah untuk shalat!” Maka beliau pun shalat Isya’ di waktu telah hilangnya cahaya merah di kaki langit sebelah barat. Kemudian Jibril datang pada waktu fajar (yakni Shubuh), sembari menyatakan: “Bangunlah untuk shalat!” Maka shalatlah beliau pada waktu mulai tampaknya sinar fajar atau beliau menyatakan: “Mulai terbitnya fajar.” Kemudian esok harinya Jibril datang lagi kepada beliau di waktu Dluhur, maka Jibril menyatakan kepada beliau: “Bangunlah engkau untuk shalat.” Maka beliau pun shalat Dluhur ketika bayangan segala sesuatu sebesar atau sepanjang benda itu. Kemudian Jibril datang di waktu Ashar, sembari beliau menyatakan: “Bangunlah untuk shalat.” Maka beliau pun shalat Ashar pada waktu bayangan segala sesuatu dua kali lipat dari ukuran bendanya. Kemudian Jibril datang kepada beliau di waktu Maghrib persis seperti waktu kemarinnya dan beliaupun mengerjakan shalat Maghrib seperti kemarin. Kemudian Jibril datang kepada beliau pada waktu Isya’, sembari menyatakan: “Bangunlah engkau untuk shalat.” Maka beliaupun shalat Isya’ pada waktu telah lewat tengah malam, atau beliau katakan: “Telah masuk waktu dua pertiga malam.” Kemudian datanglah Jibril di waktu telah terbitnya fajar, ketika keadaan langit telah sangat terang, sembari menyatakan: “Bangunlah untuk shalat.” Maka beliaupun shalat Subuh di waktu yang demikian. Kemudian Jibril menyatakan kepada beliau: “Waktu shalat itu adalah di antara dua waktu tersebut (yakni di antara waktu-waktu shalat di hari pertama kedatangan Jibril kepada beliau dan antara waktu-waktu shalat di hari kedua kedatangan Jibril kepada beliau, pent). Demikian hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya (Lihat Musnad Imam Ahmad bin Hanbal hadits ke 14592). At-Tirmidzi meriwayatkan dalam Sunannya dan beliau menerangkan: Muhammad bin Ismail Al-Bukhari berkata: “Riwayat yang paling shahih dalam perkara waktu-waktu shalat adalah riwayat Jabir bin Abdullah ini.” (Lihat Sunan At-Tirmidzi hadits ke 150 Kitab Mawaqitus Shalah `an Rasulillah).

Dalam hadits tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah Ta`ala dengan mengutus Malaikat-Nya kepada Nabi-Nya, cara mengenali waktu-waktu pelaksanaan shalat fardlu dalam sehari semalam. Bila waktu-waktu itu disusun dalam poin per poin adalah sebagai berikut ini:

1. Waktu pelaksanaan shalat Dluhur, ialah dari mulai munculnya bayangan benda-benda yang terkena sinar matahari itu ke arah timur, yang berarti matahari sudah mulai tergelincir ke arah barat melewati garis tengah. Dan batas akhir waktu shalat Dluhur itu ialah ketika bayangan benda-benda yang terkena sinar matahari itu telah sepanjang dan atau sebesar bendanya.

2. Bila bayangan benda-benda itu telah sedikit melebihi ukuran bendanya, maka itulah mulainya waktu shalat Ashar. Dan waktu shalat Ashar itu berakhir ketika bola api matahari itu telah tenggelam seluruhnya di ufuk sebelah barat.

3. Waktu shalat Maghrib ialah ketika mulai munculnya warna merah di kaki langit sebelah barat dan berakhirnya waktu Maghrib ialah ketika hilangnya warna merah di kaki langit sebelah barat.

4. Waktu shalat Isya’ dimulai ketika telah hilangnya warna merah di kaki langit sebelah barat, sampai terbitnya fajar di kaki langit sebelah timur.

5. Waktu shalat Subuh ialah sejak terbitnya fajar di ufuk sebelah timur sampai terbitnya matahari.

Demikian waktu-waktu shalat fardlu dalam sehari semalam telah diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Juga dalam hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lain, diterangkan tentang waktu-waktu yang afdhal (paling utama). Berikut ini keterangan tentang waktu-waktu afdhal bagi pelaksanaan shalat-shalat fardlu tersebut.

1). Waktu yang afdhal untuk shalat Dluhur adalah di awal waktu sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dalam riwayat Jabir bin Samurah radliyallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam biasa shalat Dluhur pada saat tergelincirnya matahari (dari posisi di tengah langit, ke belahan barat).[1] Namun di saat panas terik yang sangat menyengat, beliau menganjurkan shalat Dluhur itu pada akhir waktu. Hal ini telah dinyatakan dalam sabda beliau berikut ini:

“Apabila matahari bersinar sangat terik, maka tunaikanlah shalat Dluhur pada waktu telah teduh, karena panas di waktu yang sangat terik di siang hari itu adalah hembusan neraka Jahannam.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 536 dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 615 dan ini lafadh Bukhari)

2). Waktu yang afdhal shalat Ashar adalah awal waktu, sebagaimana hal ini dicontohkan Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Anas bin Malik radliyallahu `anhu meriwayatkan bahwa Rasulullahu shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam shalat Ashar pada waktu matahari masih tinggi dan terang. Sehingga orang sehabis shalat Ashar bila pergi ke Al-Awali[2] dan kemudian kembali lagi (ke masjid Nabawi), dalam keadaan matahari masih tinggi. (Shahih Al-Bukhari hadits ke 550, Shahih Muslim hadits ke 621).

Bahkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam memperingatkan dengan keras terhadap orang yang suka mengakhir-akhirkan shalat Ashar sehingga lewat waktunya atau menjelang lewat waktunya:

“Shalat yang demikian itu adalah shalatnya orang munafiq. Dia duduk tidak shalat ketika telah masuk waktu asar sambil menengok-nengok matahari. Sehingga ketika dilihatnya matahari telah berada diantara dua tanduk syaithan (yakni mulai tenggelam), berdirilah dia untuk shalat dan dia pun menunaikan shalat dengan cepat sehingga tidak dia berdzikir dalam shalatnya kecuali sedikit.” (HR. Muslim no. hadits 622 dari Anas bin Malik radliyallahu `anhu)

3). Waktu yang afdlal untuk shalat Maghrib ialah di awal waktu. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa’ radliyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam biasa melakukan shalat Maghrib ketika matahari telah tenggelam.” (Lihat Shahih Al-Bukhari 561, Shahih Muslim hadits ke 636/216)

Bahkan Rafi’ bin Khudaij radliyallahu `anhu meriwayatkan: “Kami shalat Maghrib bersama Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dan sepulang kami dari shalat bersama beliau, orang masih bisa melihat tempat jatuhnya anak panah yang di lemparkan.” (Shahih Al-Bukhari hadits ke 559, Kitab Mawaqitus Shalat bab Waqtil Maghrib)

Ini menunjukkan bahwa shalat Maghrib itu dilaksanakan sejenak setelah matahari tenggelam dan langit masih sangat terang.

Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam memperingatkan, tentang pentingnya menyegerakan shalat Maghrib di awal waktunya. Beliau bersabda:

“Ummatku terus-menerus dalam kebaikan atau dalam fitrahnya, selama mereka tidak mengundurkan pelaksanaan shalat maghrib sampai langit gelap sehingga yang tampak hanya bintang-bintang yang berseliweran.” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 418 Kitabus Shalat Bab Fi Waqtil Maghrib).

Ini menunjukkan betapa tercelanya menunda pelaksanaan shalat maghrib sampai waktu gelap ketika bintang-bintang di langit telah tampak. Karena kaum Muslimin akan terus menerus dalam kebaikan selama mereka mengerjakan shalat maghrib dalam keadaan terang.

4). Waktu yang afdlal untuk shalat Isya’ ialah dengan menunda pelaksanaannya sampai lewat tengah malam. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh A’isyah radliyallahu `anha, bahwa di suatu malam Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam hendak mengerjakan shalat Isya’ dan beliau menunda pelaksanaannya sampai lewat kebanyakan waktu malam sehingga orang-orang yang menunggu di masjid pada ketiduran. Setelah itu beliaupun keluar dari rumah beliau ke masjid dan beliaupun memimpin jamaah untuk shalat Isya’. Kemudian setelah selesai shalat beliaupun bersabda: “Sesungguhnya waktu inilah yang paling afdhal untuk shalat Isya’, seandainya tidak memberatkan ummatku.” (Shahih Muslim hadits ke 219, Kitabul Masajid Wa Mawadhi’us Shalah, Bab Watil Isya’ Wa Ta’khiruha)

5). Waktu yang afdhal untuk shalat Subuh ialah menundanya sehingga telah terang, namun matahari belum terbit. Hal ini sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam:

“Shalat subuhlah kalian di waktu telah terang. Karena waktu yang demikian itu adalah waktu yang paling banyak pahalanya dalam pelaksanaan shalat Subuh.” (Sunan An-Nasa’i, hadits ke 547 – 548, Kitabul Mawaqit, Babul Isfar)

Juga telah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam lebih tegas lagi memerintahkan untuk mengerjakan shalat Subuh di waktu telah terang sebelum terbit matahari. Rafi’ bin Khudaij radliyallahu `anhu telah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam memerintahkan:

“Wahai Bilal, tunggu sampai waktu telah terang untuk melaksanakan shalat Subuh, sehingga orang-orang bisa melihat tempat jatuhnya anak panah karena terangnya langit.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, Ishaq bin Rahuyah dan Abu Dawud At-Thayalisi dalam Musnadnya, At-Thabrani dalam Mu’jamnya)[3]

Al-Imam At-Thahawi meriwayatkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib radliyallahu `anhu di masa pemerintahan beliau menunaikan shalat Subuh berjamaah di masjid dalam keadaan sangat terang. Yazid Al-Awadi menceritakan: “Sampai-sampai kami menengok-nengok ke arah matahari terbit karena kami kuatir didahului dengan terbitnya matahari.”[4]

Abu Ishaq meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Yazid, beliau memberitakan: “Kami shalat Subuh bersama Ibnu Mas’ud radliyallahu `anhu, dan beliau shalat ketika langit telah terang.”

Abu Az-Zahiriyyah meriwayatkan dari Jubair bin Nufair, beliau menceritakan bahwa Abud Darda’ radliyallahu `anhu menyatakan: “Shalat Subuhlah kalian dikala telah terang.”

Al-Qa’nabi telah meriwayatkan dari Isa bin Yunus yang mendapatkan berita dari Al-A’masy, bahwa beliau menceritakan bahwa Ibrahim An-Nakha’i menyatakan: “Tidaklah para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam bersepakat dalam satu masalah, seperti kesepakatan mereka dalam perkara afdhalnya shalat subuh di waktu telah terang.”[5]

Adapun waktu pelaksanaan shalat fardlu setiap harinya dalam katagori mubah sebagai pemaafan dari Allah Ta’ala untuk pelaksanaan kewajiban shalat wajib, adalah bila orang dapat menunaikan shalat fardlu satu rakaat di akhir waktu, walaupun rakaat berikutnya telah keluar dari ketentuan waktu shalat tersebut. Misalnya shalat Subuh yang dua rakaat. Bila seseorang telah menunaikannya satu rakaat sebelum terbitnya matahari dan pada waktu masuk ke rakaat kedua, matahari telah terbit. Maka hendaknya dia menyempurnakan rakaat akhirnya meskipun matahari telah terbit. Hal ini telah dinyatakan oleh sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam berikut ini:

“Barangsiapa menunaikan shalat Subuh satu rakaat sebelum terbitnya matahari (kemudian rakaat berikutnya ditunaikan setelah terbitnya matahari), maka dia telah dianggap menunaikan shalat Subuh. Demikian pula bila dia menunaikan shalat Ashar satu rakaat sebelum tenggelamnya matahari (dan rakaat-rakaat berikutnya ditunaikan meskipun matahari telah tenggelam), maka sungguh dia telah dianggap telah menunaikan shalat Ashar.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 579, Muslim dalam Shahihnya hadits ke 608)

Yang demikian ini bukan hukum yang khusus bagi shalat Subuh dan Ashar, akan tetapi untuk seluruh shalat. Hal ini sebagaimana penegasan dari Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam sebagai berikut ini:

“Barangsiapa menunaikan shalat satu rakaat (pada waktunya), maka dia dianggap telah menunaikannya (meskipun rakaat-rakaat selanjutnya ditunaikan di luar waktu shalat tersebut).” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 580, Muslim dalam Shahihnya hadits ke 607)

Waktu pelaksanaan shalat Jum’at ialah ketika tergelincirnya matahari dari posisi di tengah langit ke arah belahan langit bagian barat. Hal ini telah diberitakan oleh Anas bin Malik dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. (Lihat Shahih Al-Bukhari hadits ke 904 dan Shahih Muslim hadits ke 858)

Berkenaan dengan waktu pelaksanaan shalat Iedul Fitri dan Iedul Adl-ha, terdapat beberapa riwayat yang menerangkannya. Antara lain ialah sebuah riwayat Abu Dawud As-Sijistani dalam Sunannya hadits ke 1135, bahwa Yazid bin Humair Ar-Rahabi meriwayatkan bahwa Abdullah bin Bisir salah seorang Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam keluar ke lapangan untuk menunaikan shalat Ied pada hari Iedul Fitri atau Iedul Adl-ha. Maka beliau mengingkari sikap penguasa yang berlambat-lambat datang ke lapangan untuk memimpin shalat. Maka beliau pun menyatakan: "Kalau kami di jaman Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam, di waktu ini sudah pulang dari shalat Ied. Shalat Ied di jaman itu dilaksanakan di waktu awal matahari telah terbit melewati waktu terlarangnya shalat (yakni melewati waktu pertama terbitnya matahari. Karena di awal waktu terbit matahari itu haram shalat padanya).” Juga Al-Imam Abdurrazzaq As-Shan’ani dalam Mushannafnya membawakan riwayat bahwa Abul Huwairits Abdurrahman bin Mu’awiyah Az-Zuraqiy menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam mengirim surat kepada Amir bin Hazm ketika beliau mengirimnya ke Najran. Isi surat itu menyatakan: Akhirkan pelaksanaan shalat Iedul Fitri serta beri peringatan kepada kaum Muslimin (dalam khutbahmu setelah Shalat Ied) dan segerakan pelaksanaan shalat Iedul Adl-ha.”[6]

Jadi waktu shalat Iedul Fitri ialah ketika matahari telah tinggi, yang menurut para Ulama waktunya ialah ketika matahari telah mencapai ukuran tingginya bila dilihat dari permukaan tanah setinggi tombak yang didirikan. Dan adapun Iedul Adl-ha lebih awal dari itu, yaitu ketika matahari telah terbit dan telah tampak sepenuh bola apinya.[7]

WAKTU-WAKTU SHALAT SUNNAH

Setelah kita mengenal waktu-waktu shalat wajib, maka kita perlu mengenal waktu-waktu shalat sunnah. Dalam hal ini kita perlu mengenal beberapa riwayat yang memberitakan tentang kapan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam menjalankan atau menuntunkan untuk menjalankan shalat-shalat sunnah.

1). Shalat Tahajjud atau shalat malam, dilaksanakan setelah shalat Isya’ sehingga terbitnya fajar. Hal ini sebagaimana yang telah diberitakan dalam beberapa riwayat berikut ini:

“Abu Hurairah radliyallahu `anhu menegaskan bahwa: Kekasihku (yakni Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga perkara dan aku tidak akan meninggalkannya selama aku hidup. Yaitu, shalat witir sebelum aku tidur, shalat dhuha, dan puasa pada tanggal 13 – 14 – 15 pada setiap bulan.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya no. hadits 1178 dari Abu Hurairah dan Muslim di dalam Shahihnya no. 521)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam bersabda:

“Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada setiap sepertiga terakhir malam untuk mendengarkan hamba-hamba-Nya yang berdoa meminta keperluannya dan memohon ampunan atas dosa-dosa-Nya.” (HR. Bukhari di dalam Shahihnya no. hadits 1145 dari Abu Hurairah dan Muslim di dalam Shahihnya no. hadits 758 dan ini lafadh Bukhari)

Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam bersabda:

“Bila kalian kuatir habisnya waktu witir dengan terbitnya fajar di waktu subuh, maka tunaikan witir satu raka’at.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 990 dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 749)

Maka dengan berdalil hadits-hadits tersebut di atas, shalat malam dan shalat witir itu waktunya sesudah melaksanakan shalat Isya dan berakhir dengan telah terbitnya fajar.

2). Shalat Dluha, yaitu shalat sunnah yang dilakukan ketika matahari telah terik sebelum masuk waktu Dluhur. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dalam sabda beliau berikut ini:

“Shalatnya orang yang banyak bertaubat itu ialah pada waktu anak onta sudah mulai loncat-loncat karena kakinya kepanasan dari sebab teriknya sinar matahari.” (HR. Muslim dalam Shahihnya hadis ke 748 dari Zaid bin Arqam radliyallahu `anhu)

3). Shalat wudlu, yaitu shalat sunnah minimal dua rakaat setelah menunaikan wudlu di waktu kapanpun kecuali di waktu yang terlarang melakukan shalat padanya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam berikut ini :

“Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam menyatakan kepada Bilal bin Abi Rabah: “Wahai Bilal, beritahu aku dengan suatu amalan yang paling istimewa bagimu sejak engkau masuk Islam. Karena aku mendengar hentakan alas kakimu di hadapanku ketika di surga.” Maka Bilal menjawab: “Tidak ada amalan yang istimewa dalam pandanganku sejak aku masuk Islam. Hanya saja aku setiap selesai berwudhu’ di sembarang waktu, di siang hari atau di malam hari, selalu aku tunaikan shalat Sunnah sebanyak yang aku ditaqdirkan menunaikannya.” (HR. Bukhari di dalam Shahihnya no. 1149 bab Fadlu Thuhuri bilaili wan Nahari wa Fadli Shalati ba’dal Wudlu`i bil Laili wan Nahari Kitabut Tahajjud dari Abu Hurairah, Lihat Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari juz 5 hal. 498 no hadits 1149 dan Fathul Bari juz 3 hal. 34 no. hadits 1149 Kitabut Tahajud dari Abu Hurairah).

4). Shalat gerhana, yaitu shalat yang dianjurkan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika mula terjadi gerhana sampai hilangnya gerhana itu. Hal ini sebagaimana telah diberitakan tentang perbuatan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam berikut ini:

Dari A’isyah radliyallahu `anha, bahwa beliau memberitakan: “Telah terjadi gerhana matahari di jaman Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam masih hidup. Maka keluarlah Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dari rumahnya ke masjid dan orangpun bershaf-shaf berdiri di belakang beliau. Maka beliau pun bertakbir memulai shalatnya setelah itu. Dan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam membaca surat setelah Al-Fatihah dengan memilih surat yang panjang. Kemudian beliau ruku’ setelah membaca itu dengan ruku' yang panjang pula. Kemudian beliau bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan sami`allahu liman hamidah, maka beliau terus berdiri dan tidak bersujud. Beliau membaca surat lagi setelah ruku’ itu dengan surat yang panjang tetapi lebih pendek dari bacaan pertama ketika sebelum ruku’. Kemudian beliau bertakbir untuk ruku' yang kedua dan beliau ruku’ dengan ruku’ yang panjang tetapi ruku'nya yang kedua ini lebih pendek dari ruku’ yang pertama. Kemudian setelah itu beliau bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan sami’allahu liman hamidah dan setelah itu beliau mengucapkan rabbana walakal hamdu. Kemudian bersujud dan beliau berbuat di rakaat kedua seperti yang beliau lakukan di rakaat pertama. Sehingga dalam shalat dua rakaat itu beliau ruku’ empat kali dan sujud empat kali. Dan mataharipun terang kembali sebelum beliau berpaling dari shalatnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits ke 1046 dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 901)

5). Shalat Sunnah Rawatib, yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat wajib yang lima waktu. Shalat Sunnah Rawatib ini dalam sehari semalam berjumlah duabelas rakaat atau sepuluh rakaat. Adapun yang berjumlah duabelas rakaat adalah dua rakaat sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum shalat Dluhur dengan dua rakaat salam dan dua rakaat salam, dua rakaat sesudah shalat dhuhur, dua rakaat sesudah shalat maghrib, dan dua rakaat sesudah shalat Isya’. Sedangkan shalat sunnah rawatib yang sepuluh rakaat adalah: Dua rakaat sebelum shalat subuh, dua rakaat sebelum shalat Dluhur, dua rakaat sesudah shalat Dluhur, dua rakaat sesudah shalat Maghrib dan dua rakaat sesedah shalat Isya’. Demikian diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari hadits ke 1181. Waktunya dilakukan sesudah berdzikir dengan wirid sesudah shalat fardlu lima waktu.

PENUTUP

Demikianlah keterangan dari Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam tentang ketentuan-ketentuan waktu shalat. Dan hal ini menunjukkan kepada kita bahwa ketentuan agama itu bukanlah ditetapkan dengan logika, akan tetapi dengan wahyu dari Allah kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam.



[1] Shahih Muslim hadits ke 618, Bab Istihbab Taqdimudh Dhuhri fi Awwalil Waqti Fi Ghairi Syiddatil Harri. Syarah Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi.

[2] Al-Awali itu adalah desa-desa di seputar kota Al-Madinah. Yang paling jauh jaraknya 8 mil dan yang paling dekat antara dua sampai tiga mil. Demikian An-Nawawi menerangkannya dalam Syarah Shahih Muslim, keterangan terhadap hadits ke 621.

 

[3] Demikian dinukil oleh Az-Zaila’i dalam kitab beliau berjudul Nashbur Rayah Li Ahaditsil Hidayah, jilid 1 halaman 238, terbitan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah, cetakan ke 2 tanpa tahun.

 

[4] Nasbur Rayah Li Ahaditsil Hidayah, Al-Allamah Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al-Hanafi Az-Zaila’i, jilid 1 halaman 237. Demikian pula diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Fadl bin Dukain dalam Kitabus Shalah karya beliau dalam riwayat ke 320. Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyah, Al-Madinah An-Nabawiyah cet. Pertama th. 1417 H / 1996 M.

[5] Demikianlah riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Al-Imam Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayahnya di jilid dan halaman yang sama.

[6] Mushannaf Abdurrazzaq As-Shan'ani, jilid 3 halaman 286, riwayat ke 5651, terbitan Majlisul Ilmi, tanpa tahun.

[7] Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Al-Allamah Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, jilid 1 halaman 209, terbitan Darul Aqidah Cairo Mesir, cetakan pertama th. 1424 H / 2003 M. Juga Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, Dr. Abdul Adzim Badawi, halaman 156, terbitan Daru Ibni Rajab Al-Mansurah Mesir, cetakan ketiga th. 1421 H / 2001 M.


Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib