- Alghuroba.org - http://alghuroba.org -

:: Menyimpan Emas & Perak
Admin  08 Juli 2008

Ada sebuah hadits yang dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wasallam bersabda :

“Tiada seorangpun dari pemilik emas atau pemilik perak yang tidak menunaikan haknya, melainkan hari kiamat akan dibentangkan untuknya papan dari logam dan dipanaskan di atas neraka jahannam. Lalu dipangganglah lambung mereka, dahi mereka dan punggungnya. Ketika telah dingin, dikembalikan lagi dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. Sehingga tertunaikanlah segala yang berkaitan dengan hamba”.

Apa maksud hadits di atas ? Tolong jelaskan.

Jawab:

Hadits yang anda tanyakan itu adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya pada juz 7 hal. 54, hadits ke 987/24,

Maksudnya ialah, orang-orang yang menyimpan emas dan perak dalam jumlah telah mencapai nishab (yakni batas minimal emas dan perak yang terkena kewajiban zakat) dan telah disimpan lebih dari satu tahun, kemudian tidak dilaksanakan kewajiban zakatnya, maka emas dan perak itu akan dikumpulkan untuk menjadi siksaan bagi pemiliknya di hari kiamat. Tetapi adzab atas orang yang tidak menunaikan zakatnya ini, bisa jadi kekal dan bisa jadi tidak kekal. Mereka yang masih memiliki iman di dunia walaupun sebiji debu, dia akhirnya akan dikeluarkan dari neraka itu, untuk menempuh jalannya ke surga. Sedang mereka yang telah gugur keimanannya dengan kekafiran dan kemusyrikan, maka dia akan tetap ditempatkan di neraka dan tidak dia melihat jalan, kecuali jalan kepada kekekalan di neraka. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wasallam menegaskan dalam kelanjutan hadits itu : “Sehingga ditampakkan padanya jalan dia, apakah jalannya ke surga ataukah jalannya ke neraka”. (lihat Syarah Shahih Muslim Lin Nawawi, Bab Itsmu Ma ni’iz Zakat, juz 7 hal. 54 – 55)


Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib