- Alghuroba.org - http://alghuroba.org -

:: Mengambil Uang Ayah?
Admin  05 Juni 2008

Ayahku seorang pedagang, dan aku mengambil uangnya sebanyak 20 Riyal dan 30 Riyal tanpa sepengetahuan dia, kemudian aku kumpulkan uang tersebut dan aku gunakan untuk membeli sebagian kitab-kitab yang bermanfaat. Apakah perbuatanku tersebut termasuk mencuri atau berkhianat atau tidak?

Jawab:
Jika kamu membutuhkan kitab-kitab tersebut dengan kebutuhan yang sangat mendesak, maka hal yang demikian itu tidak mengapa dilakukan. Dan tindakanmu itu tidak akan merugikan ayahmu; karena sebagai bentuk kewajibannya menafkahi keluarga. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa istri Abu Sufyan datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, dia berkata:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang pelit dan dia tidak memberikanku dan anakku dari apa yang mencukupi kami. Apakah aku boleh mengambil hartanya untuk sekadar mencukupi aku dan anakku? Maka Rasulullah berkata: “Ambilah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik”.

Sesungguhnya Allah sebagai pihak yang berhak kita mintai pertolongan-Nya.

Ijabatus Sa’il ‘Ala Ahammil Masa’il
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah
Alih Bahasa: Fikri Abul Hassan