Pembatal-pembatal
Wudhu
Setelah kita mempelajari, cara-cara
berwudhu yang benar
.. Maka kita harus pula mengerti beberapa perkara
yang membatalkan wudlu’, agar kita lebih
berhati-hati daripadanya dan dapat berupaya
menyelamatkan ibadah kita dari kemungkinan batal
atau sia-sia setelah kita bersusah-payah mengerjakannya.
Kewajiban mengerti tentang pembatal-pembatal
wudlu’ ini, sama dengan kewajiban mengerti
tentang cara-cara berwudlu’ yang benar.
Adapun pembatal-pembatal wudlu’ itu adalah
sebagai berikut:
1). Keluarnya sesuatu dari
dua jalan, yakni dari kemaluan depan dan dari
kemaluan belakang. Apakah sesuatu yang keluar
itu benda cair ataupun benda padat, bahkan juga
angin yang keluar dari keduanya. Semua itu adalah
perkara yang membatalkan wudlu’. Dalil
bagi ketentuan demikian ini adalah sabda Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam:
“Tidak ada kewajiban wudlu’ kecuali
karena suara ketut atau keluar angin (yakni
keluar angin dari lubang anus ataupun dari lubang
vagina, pent).” (HR. At-Tirmidzi dalam
Sunannya juz 1 – 2 hal. 97 hadits ke 74
bab Fil Wudlu min Ar-Riihi dari Abi Hurairah
radliyallahu `anhu, juga diriwayatkan oleh Ibnu
Majah dalam Sunannya hadits ke 515, dan Al-Baihaqi
dalam As-Sunanul Kubra jilid 1 halaman 117 dari
Abu Hurairah radliyallahu `anhu).
Al-`Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah
mengatakan dalam kitab beliau Ar-Raudlatun Nadiyyah
halaman 30: “Sesungguhnya makna batal
wudlu’ lebih luas dari apa yang beliau
terangkan. Akan tetapi beliau memperingatkan
pembatal wudlu’ yang paling ringan, sehingga
hukumnya demikian pula dalam perkara pembatal
wudlu’ yang lebih berat daripadanya. Dan
tidak ada perselisihan pendapat para Ulama’
dalam hal pembatal wudlu’ yang satu ini.”
2). Berhubungan seksual pria dengan wanita
yang diistilahkan dalam Syari’ah dengan
jima’, yaitu bila kemaluan pria telah
masuk ke dalam kemaluan wanita. Demikian diterangkan
oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla jilid 1 hal.
231 masalah ke 166. Para Ulama’ telah
sepakat batalnya wudlu’ bila terjadinya
hal yang demikian. Dalil bagi ketentuan demikian
adalah firman Allah Ta’ala:
“Dan bila kalian berjunub, maka bersucilah
daripadanya.” (Al-Mai’dah: 6)
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari
Al-Qurtubi rahimahullah telah menerangkan dalam
Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, atau
terkenal dengan Tafsir Al-Qurtubi, ketika menafsirkan
An-Nisa’ 43, bahwa telah ijma’ (sepakat)
para Ulama’ dari kalangan Shahabat Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam bahwa
berjunub itu ialah bila keluar mani dari kemaluan
atau jima’. Maka bila berjunub itu bukan
saja harus berwudlu’ untuk menunaikan
shalat, akan tetapi harus berwudlu’ dan
mandi.
3). Makan daging unta juga membatalkan wudlu’.
Karena Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa
alihi wasallam telah menyatakan demikian sebagaimana
dalam riwayat berikut: Dari Jabir bin Samurah
bahwa ada seorang pria yang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam:
“Apakah aku berwudlu’ setelah makan
daging kambing?” Beliau menjawab: “Bila
engkau mau, maka silakan engkau berwudlu’
dan bbila engkau tidak mau maka tidak ada kewajiban
wudlu atasmu.” Kemudian orang tersebut
bertanya lagi: “Apakah aku berwudlu’
setelah makan daging unta?” Beliau menjawab:
“Ya, berwudlu’lah setelah makan
daging unta.” (HR. Muslim dalam Shahihnya
juz 4 hadits ke 360 / 97 Kitabul Haidl).
4). Memegang kemaluan adalah termasuk membatalkan
wudlu’. Karena telah terdapat hadits shahih
yang diriwayatkan oleh Busrah bintu Shafwan
radliyallahu `anha, bahwa Nabi shallallahu `alaihi
wa alihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya,
maka janganlah dia shalat sehingga dia berwudlu’.”
(HR. At-Tirmidzi dalam Sunannya jilid 1 hal.
126 hadits ke 82, An-Nasa’i dalam Sunannya
hadits ke 163 & 164, Al-Imam Ahmad bin Hanbal
dalam Musnadnya jilid 6 hal. 406 – 407
dan lain-lainnya).
Ibnu Hazm rahimahullah menerangkan: “Dan
tidaklah membatalkan wudlu’ bila seorang
menyentuh kemaluannya dengan tidak sengaja.”
(Al-Muhalla jilid 1 hal. 221, masalah ke 163).
5. Tidur nyenyak juga termasuk membatalkan
wudlu’, karena telah shahih riwayat yang
menyatakan pengertian demikian, sebagai berikut
ini:
Dari Shafwan bin Assal beliau menyatakan: Bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam
memerintahkan kami bila kami dalam keadaan safar
(yakni bepergian jauh) untuk kami tidak mencopot
khuf kami (yakni pembungkus telapak kaki sampai
menutup mata kaki, yang biasanya dibuat dari
kulit hewan dan dipasang di telapak kaki di
musim dingin, pent) kami selama tiga hari tiga
malam. Kecuali kalau kami berjunub, sedangkan
kalau kami buang air besar / kecil, atau karena
tidur, maka ketika berwudlu’ cukup dengan
mengusap bagian atas khuf kami.” (HR.
At-Tirmidzi dalam Sunannya hadits ke 96. Ibnu
Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan tentang
hasannya hadits ini dalam kitab beliau Talkhishul
Khabir jilid 1 hal. 277 – 288. Hadits
ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullah dalam Al-Umm jilid 1 hal. 29 –30.
Juga Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah meriwayatkannya
dalam Musnadnya jilid 4 hal. 239. dan banyak
lagi para Imam meriwayatkan hadits ini).
As-Syaikh Al-`Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi`i
rahimahullah menyatakan juga hasannya riwayat
ini dan beliau memahami dari hadits ini bahwa
tidur yang nyenyak adalah pembatal wudlu’
(demikian beliau terangkan dalam kitab beliau
Al-Jami’us Shahih mimma Laisa fis Shahihain
jilid 1 hal. 522).
Karena dalam hadits ini disebutkan tiga perkara
di samping junub yang menyebabkan orang itu
harus berwudlu’. Yaitu: Buang besar, kencing,
dan tidur. Sehingga tegaslah dengan demikian
bahwa tidur adalah perkara yang membatalkan
wudlu’ sehingga orang yang bangun dari
tidurnya, haruslah berwudlu’. Adapun dalil
bagi pendapat yang mengatakan bahwa tidur yang
tidak nyenyak tidaklah membatalkan wudlu’
adalah riwayat Anas bin Malik, sebagaimana berikut
ini:
Anas menceritakan: “Muadzdzin telah qamat
untuk mendirikan shalat berjamaah, dan Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam sedang
berbicara berbisik-bisik dengan seorang pria.
Beliau terus berbincang dengan orang tersebut
sehingga para Shahabat beliau yang akan mendirikan
shalat akhirnya tertidur. Kemudian Nabi shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam datang ke masjid dan
langsung menunaikan shalat dengan mereka para
Shahabat beliau yang tertidur itu.” (HR.
Muslim dalam Shahihnya hadits nomor 376 / 124).
Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunannya hadits
ke 200, dan padanya ada tambahan keterangan
dari Anas sebagai berikut: “Pernah para
shahabat Rasulillah shallallahu `alaihi wa alihi
wasallam menanti pelaksanaan shalat Isya’
di masjid, sehingga tertunduk kepala mereka
sampai dagunya menempel pada dadanya karena
tertidur, kemudian mereka shalat bersama Nabi
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dan mereka
tidak berwudlu’ lagi.”
Dari riwayat Abu Dawud tersebut telah diterangkan
bahwa tidurnya para shahabat di masjid ketika
menanti Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi
wasallam memimpin mereka untuk shalat Isya’,
adalah tidur dalam posisi duduk. Yang berarti
tidur mereka tidaklah dalam keadaan nyenyak.
6). Memandikan mayat (jenazah) dan mengantarkannya
ke kuburan, juga membatalkan wudlu’. Karena
hadits Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam
yang menyatakan:
“Barangsiapa telah memandikan mayat, maka
hendaknya dia mandi. Dan barangsiapa yang membawa
jenazah maka hendaknya dia berwudlu’.”
(HR. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla jilid 1 hal.
231. Juga Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam As-Sunanul
Kubra jilid 1 hal. 300).
PENUTUP
Demikianlah keterangan Sunnah Nabi Muhammad
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam tentang
pembatal-pembatal wudlu’. Agar kiranya
menjadi perhatian kita semua untuk dimengerti
dan diamalkan. Sehingga selamatlah ibadah kita
dari kemungkinan sia-sia setelah kita merasa
yakin bahwa kita telah mengamalkannya dengan
sebaik-baiknya. Karena bila wudlu’ kita
batal, tentu shalat yang kita tunaikan juga
otomatis batal pula.
Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib