Bagaimana Hijab Yang Syar'i ?
Jawab:
Hijab yang syar'i itu ialah pakaian yang menutupi wanita dari apa yang diharamkan atasnya untuk diperlihatkan. Yakni menutupnya dari apa yang diwajibkan atas mereka untuk menutupinya. Seperti menutup wajah, karena sesungguhnya wajah merupakan bagian yang rentan menimbulkan fitnah dan kekaguman atas pria. Maka wajib bagi wanita untuk mengenakan cadar sebagai penutup wajah mereka dari laki-laki yang bukan mahramnya.
Adapun anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa hijab syar'i itu ialah pakaian yang menutupi kepala wanita, kemudian leher, tumit, betis dan tangannya, serta membolehkan bagi wanita untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya, yang demikian ini merupakan satu anggapan yang sangat aneh. Karena sesungguhnya telah kita ketahui bahwa wajah ialah bagian yang rentan menimbulkan fitnah, dan kemudian bagaimana mungkin jika dikatakan bahwa hijab yang syar'i itu ialah menutupi kedua tumit serta boleh menampakkan wajah ?!? ini perkara yang sangat ganjil dan tidak mungkin terjadi dalam ketentuan hukum syari'ah. Sebab semua orang mengerti bahwa menampakkan wajah fitnahnya lebih besar daripada memperlihatkan kedua tumit.
Jika ada seseorang berkata kepadamu; “ Pinanganmu wajahnya jelek, akan tetapi tumitnya indah ” tentu yang kamu utamakan terhadap pinanganmu itu ialah bagian wajahnya. Namun seandainya ada orang yang berkata kepadamu; “Pinanganmu wajahnya cantik dan menawan, akan tetapi kedua tangannya, telapak tangannya, tumit dan betisnya kurang menarik”, niscaya kamu akan tetap untuk lebih mengutamakan bagian wajahnya.
Maka dengan demikian telah kita ketahui, bahwa wajah termasuk salah satu bagian yang terpenting untuk ditutupi. Dalam hal ini terdapat dalil dari kitabullah dan sunnah Rasul Nya ‘Alaihish sholaatu wassalaam, juga perkataan para Shahabat Nabi ridwanullah ‘alayhim ajma'in, serta para Ulama, yang menunjukkan tentang wajibnya bagi para wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajahnya dari laki-laki yang bukan mahramnya.(http://sahab.com)
Syaikh Muhammad Bin Sholih Al-'Utsaimin Rahimahullah
Penterjemah : Fikri Abul Hassan