Polemik: Kontroversi Dzikir Bersama
(2)
Satu-satunya dasar penilaian tentang bid'ahnya
dzikir bersama itu sesungguhnya hanyalah apa
yang dikemukakan oleh Al-`Allamah Abu Ishaq
Ibrahim bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi As-Syathibi
(beliau meninggal dunia pada th. 790 H, rahimahullah
wa askanahu fi jannatihi ) dalam kitab beliau
Al-I'tisham . Beliau menerangkan padanya:
“Dimanakah di dalam Al-Kitab (yakni Al-Qur'an,
pent) atau di dalam As-Sunnah (yakni Al-Hadits,
pent) yang memberitakan adanya perkumpulan orang
untuk berdzikir dengan satu suara disertai suara
yang terang dan keras. Padahal sungguh Allah
Ta`ala telah berfirman: (artinya) Berdoalah
kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan dengan
tersembunyi. Sesungguhnya Dia tidak suka kepada
orang yang melampaui batas. ( Surat Al-A'raf
55). Dan orang-orang yang melampaui batas sebagai
disebutkan di ayat ini adalah orang-orang yang
mengeraskan suara dalam berdoa.”
Selanjutnya As-Syathibi menukilkan sebuah riwayat:
“Dan dari Abi Musa, beliau menyatakan:
“Pernah kami bersama Nabi shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam dalam satu perjalanan.
Waktu itu orang-orang pun menyuarakan dengan
terang ucapan takbir. Maka Nabi shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam bersabda: <Wahai
sekalian manusia, tahanlah diri kalian karena
kalian tidaklah sedang berdoa kepada Dzat yang
tuli dan fiktif. Tetapi kalian sedang berdoa
kepada Dzat yang Maha Mendengar dan Dekat, dan
Dia bersama kalian>.”
Kemudian beliau menerangkan sebagai berikut:
“Dan hadits ini adalah tafsir yang sempurna
bagi ayat tersebut (yakni ayat ke 55 surat Al-A'raf,
pent). Padahal para Shahabat tidaklah mengeraskan
suara dengan satu suara secara serempak. Akan
tetapi Beliau melarang mereka untuk meninggikan
suara, agar mereka menunaikan perintah ayat
ini. Dan telah datang riwayat dari Salaf pula,
adanya larangan untuk berkumpul dalam rangka
berdzikir dan berdoa dengan model seperti yang
dilakukan oleh mereka para ahli bid'ah. Dan
juga telah datang larangan dari mereka para
Salaf, untuk menjadikan masjid-masjid sebagai
tempat untuk menjalankan amalan itu (yakni dzikir
dan doa bersama itu, pent). Yaitu sebagai tempat
yang diistilahkan sebagai Rubat yang menyerupai
As-Suffah (yakni tempat tinggalnya para Shahabat
Nabi yang tidak punya tempat tinggal di Al-Madinah
setelah hijrah kepadanya, pent). Disebutkan
yang melarang demikian dari kalangan Salaf itu
adalah Ibnu Wahhab dan Ibnu Wadldlah dan selain
dari keduanya, yang semestinya mencukupi bagi
mereka yang diberi taufiq oleh Allah.”
Demikian As Syathibi menerangkan.
Yang ditentang oleh Al-`Allamah As-Syathibi
dalam perkara dzikir bersama, bila disimpulkan
dari keterangan di atas ialah dua perkara:
1). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan bersuara.
Jadi mestinya dzikir itu dilakukan dengan tanpa
suara.
2). Dzikir dan doa yang dilakukan dengan satu
komando dan bersama-sama. Jadi seharusnya dilakukan
dengan sendiri-sendiri.
Perlu pembaca pahami bahwa dalam beragama itu
haruslah dilakukan dengan berdasarkan dalil
syar'i yaitu dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Adapun omongan selain keduanya tidak dapat dinamakan
dalil agama. Hal ini telah ditegaskan oleh Rasulullah
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam
sabdanya sebagai berikut:
“Aku tinggalkan di kalangan kalian dua
perkara. Kalian tidak akan sesat, selama kalian
berpegang dengan keduanya. Yaitu Kitab Allah
(yakni Al-Qur'an, pent) dan Sunnah Rasul-Nya
(Yakni Al-Hadits –pent).” (HR. Malik
secara mursal dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas radliyallahu
`anhu . Al-Syaikh Al-Albani menghasankannya
dalam As-Shahihah 1761)
Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wasallam
membimbing kita untuk berpegang dengan Sunnah
para Khulafa'ur Rasyidin dalam memahami Al-Qur'an
dan Al-Hadits, yaitu pemahaman dan pengamalan
beliau-beliau terhadap keduanya. Hal ini telah
dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi
wa alihi wasallam sebagai berikut:
“Maka sesungguhnya siapa dari kalian
yang hidup sepeninggalku, dia akan melihat perselisihan
yang banyak. Oleh karena itu wajib kalian berpegang
dengan sunnahku dan sunnah para khulafa' rasyidin
sepeninggalku. Gigitlah ia dengan gigi gerahammu.”
(HR. Abu Dawud dalam Sunannya juz 4 hal. 200
bab Fi Luzumil Sunnah no. 4607 dari Irbadl bin
Sariyah, dan Ahmad dalam Musnad nya juz 4 hal.
126 – 127, At-Tirmidzi bab Ma Ja`a fil
Akhadzi bis-Sunnah wajtanaabul Bida` juz 5 hal.
44 no. 2676, Ibnu Majah bab Ittiba'u Sunnatal
Khulafaa' juz 1 hal. 15 – 16 no. 42 –
44 dan Ibnu Jarir dalam Jamu'ul Bayan 212, Ad-Darimi
dan Al-Baghawi dan Ibnu Abi `Ashim dalam As-Sunnah
juz 1 hal. 205 no. 102)
Dengan demikian, kita tidak boleh mencukupkan
diri dengan pernyataan para Ulama' untuk menghukumi
suatu masalah tanpa meneliti dalil yang dikemukan
dalam pernyataan itu. Karena setiap Ulama' tidak
akan lepas dari kemungkinan salah dalam fatwanya,
sebagaimana biasanya manusia biasa. Tabiat salah
pada manusia itu telah diterangkan oleh Rasulullah
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dalam
sabda beliau sebagai berikut:
“Semua anak Adam banyak bersalah, dan
sebaik-baik orang yang banyak bersalah adalah
yang banyak bertaubat.” (HR. Ahmad )
Maka dengan berdasarkan sabda beliau ini, Al-Imam
Malik bin Anas rahimahullah menyatakan:
“Semua omongan, bisa diambil dan bisa
ditolak. Kecuali omongan penghuni kubur ini”.
Sembari beliau mengisyaratkan jari telunjuknya
ke kubur Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi
wasallam .(Atsar riwayat Ibnu Abdul Hadi dalam
Irsyadus Suluk juz 1 hal. 227 dan Ibnu Abdil
Bar dalam al-Jami` juz 2 / 91)
Demikian pula sikap kita terhadap keterangan
Al-`Allamah As-Syathibi rahimahullah dalam perkara
ini. Kita memeriksa dalil-dalil beliau dengan
bimbingan para Ulama' sehingga kita memandang
segala sesuatu itu dengan cara ilmiah dan bukan
ikut-ikutan sebagai simbol beragama Ahlus Sunnah
wal Jamaah. Maka keterangan As-Syathibi bila
kita periksa dengan keterangan para Ulama' yang
lainnya adalah sebagai berikut:
1). Tentang dzikir dengan bersuara yang dianggap
oleh beliau sebagai perbuatan bid'ah, maka dalam
hal ini ada hadits dan keterangan Ulama' yang
menyelisihi beliau. Adapun haditsnya adalah
sebagai berikut:
“Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi
wasallam bersabda: Allah Ta`ala berfirman: Aku
sesuai dengan dugaan hamba-Ku terhadap-Ku. Dan
Aku bersama hamba-Ku apabila dia berdzikir kepada-Ku.
Maka bila hamba-Ku berdzikir kepada-Ku dengan
tersembunyi pada dirinya, maka Aku akan mengingatnya
dengan sendirian. Dan bila hamba-Ku berdzikir
kepada-Ku di depan halayak ramai, maka Aku akan
menyebutnya di hadapan halayak yang lebih dari
halayaknya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah
radliyallahu `anhu dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Dalam menjelaskan makna hadits ini, Al-Hafidh
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan:
“Yang dimaksud dengan berdzikir di depan
khalayak ramai itu adalah berdzikir dengan berjamaah.”
Kemudian beliau menerangkan lebih lanjut: “Sebagian
Ulama' mengatakan bahwa dari hadits ini diambil
pengertian bahwa dzikir khafiy (yakni dengan
tersembunyi, pent) itu lebih utama dari dzikir
jahriy (yakni berdzikir dengan bersuara).”
Demikian Ibnu Hajar menerangkan. Maka dari apa
yang dinukil oleh Ibnu Hajar tersebut, dan juga
dari ijtihad beliau sendiri dari hadits ini,
kita dapat kejelasan bahwa dzikir dengan bersuara
itu bukanlah sesuatu yang terlarang. Tetapi
dzikir dengan tersembunyi tanpa bersuara itu
yang lebih utama dari dzikir dengan bersuara.
Juga kita mendapati pengertian bahwa Ibnu Hajar
telah berijtihad dengan mengambil pengertian
dari hadits ini, bahwa dzikir itu ada yang dilakukan
dengan sendiri-sendiri dan ada pula dengan berjamaah.
Adapun dalil yang dikemukakan oleh As-Syathibi
yang daripadanya diambil pengertian beliau bahwa
dzikir dengan bersuara itu adalah terlarang,
lebih-lebih lagi kalau dilakukan dengan berjama'ah,
maka pengertian tersebut perlu ditinjau kembali
dengan keterangan para Ulama' yang lainnya.
Dalam hal ini saya nukilkan keterangan Al-Imam
An-Nawawi rahimahullah dalam menerangkan pengertian
hadits tersebut:
“Maka dalam hadits ini ada anjuran untuk
merendahkan suara dalam berdzikir apabila tidak
ada keperluan untuk mengeraskannya. Karena bila
dzikir itu dilirihkan suaranya, maka akan lebih
utama dalam memuliakan dan mengagungkan Allah.
Tetapi bila diperlukan untuk mengeraskannya,
maka dzikir itupun dikeraskan, sebagaimana hal
ini ditunjukkan oleh beberapa hadits.”
Demikian Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan.
2). Telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu
`anhuma , bagaimana para Shahabat Nabi shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam berdzikir ketika selesai
menunaikan shalat. Riwayatnya adalah sebagai
berikut ini:
“Ibnu Abbas radliyallahu `anhuma menceritakan
adanya dzikir sesudah shalat dengan suara yang
keras di jaman Nabi shallallahu `alaihi wa alihi
wasallam . Ibnu Abbas menyatakan: Aku mengerti
kalau orang-orang itu telah selesai menunaikan
shalat ketika aku mendengar suara dzikir itu.”
(HR. Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan:
“Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya
mengeraskan suara ketika berdzikir sesudah shalat.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menerangkan
tentang komentar Ibnu Hajar tersebut di atas
sebagai berikut: “Seandainya Ibnu Hajar
menyatakan: ‘Dalam hadits ini menunjukkan
disyariatkannya dzikir dengan suara keras, niscaya
tentu lebih benar lagi.”
Demikianlah dalil kedua ini juga menunjukkan
bahwa suara gemuruh takbir sesudah menunaikan
shalat berjama'ah lima waktu. Maka tentunya
dengan dalil ini, gugurlah pendapat As-Syathibi
yang melarang dikeraskannya suara dzikir.
3). Riwayat Ibnu Mas'ud tentang larangan beliau
terhadap sekelompok orang yang melakukan halaqah
dzikir di Masjid dengan dipimpin oleh seorang
dalam melafadhkan kalimat-kalimat dzikir sesungguhnya
adalah riwayat yang lemah. Padahal riwayat ini
adalah satu-satunya dalil bagi As-Syathibi rahimahullah
untuk menganggap bid'ahnya dzikir berjamaah.
Kelemahan riwayat tersebut keterangannya adalah
sebagai berikut:
a). As-Syathibi menyatakan: “Telah diriwayatkan
oleh Ibnu Wadl-dlah dari Al-A'masy dari sebagian
sahabat beliau: Abdullah bin Mas'ud lewat pada
seorang yang sedang bercerita di depan para
murid-muridnya dan orang ini menyatakan kepada
mereka: <Bertasbihlah kalian sepuluh kali
(yakni ucapkanlah subhanallah sepuluh kali,
pent), dan bertahlillah kalian sepuluh kali
(yakni ucapkanlah Lailahaillallah sepuluh kali,
pent)>. Maka berkatalah Abdullah: <Rupanya
kalian ini merasa lebih mendapat petunjuk di
banding para Shahabat Rasulillah shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam , atau kalian memang
lebih sesat. Bahkan yang demikian ini adalah
sesat.”
Kelemahan riwayat ini karena dalam sanadnya
terdapat rawi (yakni nara sumber) yang tidak
diketahui, yaitu Al-A'masy tidak menyebutkan
nama dari siapa beliau mendapatkan riwayat ini.
b). As-Syathibi menyatakan: “Dan telah
diriwayatkan pula daripadanya bahwa seorang
pria mengumpulkan orang-orang (di satu majlis)
kemudian orang ini menyatakan kepada mereka:
<Semoga Allah merahmati orang yang mengucapkan
sekian dan sekian kali kalimat Subhanallah >.
Maka orang-orang di majlis itu pun mengucapkannya.
Kemudian dia menyatakan kepada mereka: <Semoga
Allah merahmati orang-orang yang mengatakan
sekian dan sekian kali kalimat Alhamdulillah
>. Maka orang-orang di majlis itu mengatakannya.
Maka lewatlah di hadapan mereka Abdullah bin
Mas'ud radliyallahu `anhu , maka beliau menyatakan
kepada mereka: <Sungguh kalian telah merasa
lebih mendapatkan petunjuk dari para Shahabat
Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wasallam dengan
sesuatu amalan yang tidak diajarkan oleh Nabi
kalian. Dan sesungguhnya kalian sedang memegang
ekor kesesatan.”
Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Wadl-dlah
dalam kitab beliau Al-Bida' dalam riwayat ke
20 dari jalan Al-Auza'i yang mendapatkan riwayat
ini dari Abdah bin Abi Lubabah. Dan riwayat
ini juga lemah karena Abdah ini tidak pernah
bertemu Ibnu Mas'ud sehingga sanad riwayat ini
tidak sambung sampai ke Ibnu Mas'ud.
c). Selanjutnya As-Syathibi menerangkan: “Dan
diriwayatkan pula oleh Ibnu Wadldlah bahwa sekelompok
orang di Kufah bertasbih dengan batu kerikil
di Masjid. Maka Ibnu Mas'ud mendatangi mereka
dan didapati setiap orang dari mereka membawa
sekantong batu kerikil. Maka mereka terus-menerus
menghitung bilangan dzikir mereka dengan kerikil
itu sampai Ibnu Mas'ud mengusir mereka dari
masjid, sembari menyatakan: “Sungguh kalian
telah membikin perbuatan bid'ah dan kedhaliman,
apakah kalian menyangka bahwa kalian lebih berilmu
dari para Shahabat Nabi Muhammad shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam .”
Riwayat ini juga lemah karena sanadnya terputus,
berhubung rawi yang menjadi nara sumber berita
tentang peristiwa tersebut bernama Sayyar Abul
Hakam. Beliau ini tidak ketemu Ibnu Mas'ud yang
berarti beliau tidak menyaksikan sendiri peristiwa
tersebut. Akan tetapi ia mendengarnya dari nara
sumber yang lainnya yang tidak disebutkan dalam
riwayat ini. Sehingga riwayat ini dilemahkan
oleh para Ulama.
Maka dengan kenyataan bahwa segenap riwayat
pengingkaran Ibnu Mas'ud terhadap dzikir dengan
berjamaah ini lemah, maka penilaian As-Syathibi
tentang bid'ahnya perbuatan tersebut sangat
dipertanyakan sisi akurasi keilmiahannya . Juga
dengan kenyataan beberapa hadits shahih yang
memberitakan adanya dzikir dengan bersuara,
maka pendapat As-Syathibi yang mengatakan bahwa
berdzikir itu haruslah dengan tanpa suara, adalah
pendapat yang amat diragukan kebenarannya .
Lalu kalau memang demikian, apakah pantas pendapat
yang demikian ini dijadikan landasan dalam memvonis
pelaku dzikir berjamaah itu sebagai ahli bid'ah
atau orang yang melakukan perbuatan bid'ah?
Tentu yang demikian ini tidak bisa diterima
dalam prinsip Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Adapun
pendapat dan ijtihad Al-`Allamah As-Syathibi
rahimahullah , tentu amat kita hargai sebagai
suatu ijtihad. Namun kita dilarang ber taqlid
(yakni mengikut dengan membabi buta) kepada
As-Syathibi atau kepada siapapun. Dan yang terpenting
pula dalam perkara ini ialah: janganlah kita
membiasakan diri untuk bermudah-mudah memvonis
satu perbuatan sebagai bid'ah atau bahkan memvonis
orang sebagai ahli bid'ah. Tetapi seharusnya
kita berupaya mengembangkan penelitian dan pemeriksaan
terhadap keterangan para Ulama dalam segala
masalah, sebelum pada akhirnya kita memutuskan
dengan penuh keyakinan ilmiah tentang benar
atau tidaknya masalah atau pendapat itu. Kalau
ternyata kita tidak mampu melakukan penelitian
terhadap keterangan para Ulama itu, maka sebaiknya
kita diam dan tidak mengatakan apapun tentangnya.
KRITIK DAN SARAN UNTUK SAUDARA MUHAMMAD ARIFIN
ILHAM
Untuk menutup tulisan ini, saya memandang perlu
untuk menyertakan beberapa kritik dan saran
bagi majlis dzikir yang diadakan oleh saudara
Muhammad Arifin Ilham. Sekaligus ini sebagai
suara kekhawatiranku terhadap masa depan majlis
dzikir tersebut dan sekaligus masa depan saudaraku
Muhammad Arifin Ilham. Kritik dan saranku adalah
sebagai berikut:
1). Tampaknya saudara Muhammad Arifin Ilham
hanya berupaya mengumpulkan kaum Muslimin dan
belum tampak program nyata apa yang ia canangkan
melalui majlis ini, yaitu perjuangan menegakkan
Syari'ah Islamiyah. Oleh karena itu, majlis
dzikir ini harus diperbanyak sisi pembekalan
kaum Muslimin dengan ilmu Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dan majlis ini seharusnya membangkitkan semangat
kaum Muslimin untuk mendatangi majlis ilmu untuk
mempelajari Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan rutin
dan konstan di setiap daerah yang diadakan padanya
acara dzikir bersama itu. Karena melalui jalan
pembekalan ilmu yang demikian inilah kaum Muslimin
akan bangkit semangatnya mentaati Allah dan
Rasul-Nya dalam naungan Syari'ah Islamiyah.
2). Tampaknya saudara Muhammad Arifin Ilham
kurang memperhatikan kemestian dalam mendidik
ummat. Yaitu kemestian menumbuhkan sikap furqan
, yaitu sikap membedakan Al-Haq dari Al-Bathil,
Al-Bid'ah dari As-Sunnah, Ahlul Haq dari Ahlul
Bathil, Ahlus Sunnah wal Jamaah dari Ahlul Bid'ah
wal Furqah. Majlis dzikir tersebut sedang mengarah
kepada majlis legitimasi bagi tokoh-tokoh masyarakat,
atau menjadi majlis galeri tokoh. Maka dengan
sebab nuansa yang demikian ini, target yang
ingin dicapai oleh panitia setiap mengadakan
majlis dzikir tersebut adalah pengumpulan massa
Muslimin yang sebanyak-banyaknya. Panitia merasa
sangat bangga dan sangat berhasil bila acara
dzikir yang diadakannya dapat menghadirkan ribuan
atau ratusan ribu kaum Muslimin. Sikap yang
demikian akan membahayakan masa depan perjuangan
dakwah Islamiyah dan bahkan menyimpan bom waktu
problem perpecahan ummat di masa depan. Karena
esensi permasalahan perpecahan Ummat Islam tidak
disentuh sama sekali. Yang dilakukan di majlis
ini hanya seruan persatuan seluruh Ummat Islam
dengan melupakan segala perbedaan yang ada di
kalangan mereka. Padahal perbedaan yang terjadi
di kalangan Ummat Islam sangat mendasar dan
banyak menyangkut permasalahan ushul (pokok)
dan tidak hanya perbedaan dalam permasalahan
furu' (cabang).
3). Disarankan kepada saudara Muhammad Arifin
Ilham untuk mengajak jamaahnya memahami dengan
seksama setiap lafadh dzikir yang diucapkan
dalam majlis dzikir tersebut, agar dengan pembekalan
tentang makna lafadh dzikir yang dibacakan dalam
majlis itu, maka kaum Muslimin yang menghadirinya
akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat di dunia
dan akherat.
4). Disarankan juga kepada saudara Muhammad
Arifin Ilham untuk memperbanyak halaqah-halaqah
ilmu di samping halaqah induk dalam bentuk acara
dzikir bersama. Mereka yang telah dibangkitkan
ruh agamanya dalam acara dikir bersama itu,
diarahkan untuk komitmen dalam menghadiri acara
pembekalan ilmu di halaqah-halaqah tersebut
yang mengajarkan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah,
cara shalat dan berwudlu yang benar menurut
tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa
alihi wasallam , Sirah (yakni peri hidup) Nabi
Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam
, cara membaca Al-Qur'an yang benar sesuai dengan
tuntunan tajwidnya. Mengenal hadits Arba'in
An-Nawawiyah (yakni kumpulan hadits Nabi Muhammad
shallallahu `alaihi wa alihi wasallam ), kitab
Riyadlus Shalihin dan sebagainya.
5). Perkuatlah semangat mengikhlaskan pengamalan
agama ini untuk Allah semata dan perkuatlah
semangat mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu
`alaihi wa alihi wasallam dalam meyakini dan
menjalankan agama ini.
PENUTUP
Semoga dengan kritik dan saran ini, saudara
Muhammad Arifin Ilham dan majlis dzikirnya,
tidak mengalami nasib yang amat dikuatirkan
oleh banyak pihak. Yaitu menjadi sebuah gerakan
thariqat sufiyah yang cenderung menggampang-gampangkan
perkara bid'ah dan syirik sehingga menjadi pintu
sinkretisme agama sebagaimana nasib berbagai
gerakan thariqat sufiyah dulu dan sekarang.
Dan semoga dengan uraian ini akan bermanfaat
bagi para pembaca yang budiman dalam menyoroti
berbagai fenomena dakwah Islamiyah. Amin ya
mujibas sa'ilin
1. Al-I'tisham , As Syathibi, jilid 2 hal.
93 – 94, Maktabah At-Tauhid, cet. Pertama,
th. 1421 H / 2000 M.
2. Fathul Bari , Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid
13 hal. 386, Al-Maktabah As-Salafiyah –
Tanpa tahun.
3. Syarah Shahih Muslim , Al-Imam An-Nawawi,
juz 17 hal. 192, Darul Khair – Damaskus,
cet. Th.1414 H / 1994 M.
4. Fathul Bari , Ibnu Hajar Al-Asqalani, jilid
2 halaman 325
.
Al Ustadz Ja'far
Umar Thalib