Alghuroba minal mu'minin
Official WEBSITE Salafus Shalih
 
Home
Forum Ilmiah
Chatting
Buku Tamu
Tasjilat
Download
 Untaian Nasehat
"Menuntut ilmu agama ini adalah wajib atas setiap Muslim (pria maupun wanita)." (HR. Ibnu Majah & Baihaqi)

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya, niscaya Allah jadikan dia paham terhadap agama-Nya." (HR. Bukhari)

"Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dari kalian dan orang-orang yang berilmu tentang agama ini dengan beberapa derajat" (Al Mujadalah:11)

"Islam mulai didakwahkan dalam keadaan asing di kalangan ummat manusia, dan Islam nantinya di belakang hari akan kembali kepada keasingannya. Maka beruntunglah ALGHUROBAA yakni orang-orang yang dianggap asing oleh lingkungannya (karena menjalankan ajaran Islam yang sudah tidak dikenal lagi oleh keumuman orang). Para shahabat bertanya: Siapakah mereka ya Rasulullah?" Beliau menjawab: Yaitu mereka yang melakukan gerakan ishlah ketika terjadi kerusakan perangai pada keumuman manusia.” (HR. Al-Imam Abu Bakar Al-Ajurri dalam Al-Ghuraba’ minal Mu’minin hal. 23, dan At-Tirmidzi dalam Kitabul Iman bab 13 dan berkata Tirmidzi: hadits ini hasan shahih gharib, dan Al-Baihaqi dalam Az-Zuhdul Kabir no. 198 hal. 114, Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid 7 / 278 dari Jabir radliyallahu 'anhu)

"Jika seorang anak Adam wafat maka terputus amalannya kecuali tiga perkara: "shodaqoh jariyah (mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendo'akan orang tuanya." (HR. Muslim)

 Menu Utama
 Wawancara
Terkait kerusuhan di POSO Saya akan sampaikan di sini sebatas apa yang saya ketahui yakni dari sisi pandangan ideologis
                 more info »
 
 
Berkenalan dengan Manhaj Salaf Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf"
                 more info »
 Pengelola

  Fikri Abul Hassan



 Total Pengunjung
Anda Pengunjung ke Web Counter

                 
 
 

 

 

Welcome To Homepage Alghuroba
Fatawa Sahab Al Islamiyah

Wahai Syaikh yang mulia, apakah boleh bershodaqoh dengan darah (donor darah) dan apa dalilnya ?

Jawab:
Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudhoratan yang dapat membahayakan dirinya, maka yang demikian ini tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman :

“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya” (Az Zalzalah: 7-8)

Juga Rasulullaah ‘Alaihish sholaatu wassalam bersabda:

“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong saudaranya”

Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya itu, Wallahu a’lam.(http://sahab.com)


Syaikh Zaid Bin Muhammad Al Madkholi Hafidzohullah

 

 

 




Copyright © 2007 ALGHUROBA CREW 0856 4310 2002 (no esemes)