Perlindungan Hak Cipta
Tanya :
Saya ingin menanyakan, apakah di zaman para Shahabat Nabi Shollallahu 'alaihi wa aalihi wasallam telah dikenal sistem hak cipta? Bagaimana pandangan Al Qur’an dan As Sunnah tentang hak cipta? Apa hukumnya memperbanyak buku-buku ilmu pengetahuan dengan foto kopi atau cara lainnya? Apa pula hukumnya melakukan penyalinan terhadap software komputer ?
Abdullah Ahmad, Jl. Raya Palembang – Prabumulih, Fak. MIPA Universitas Sriwijaya, Indralaya, Sumatera Selatan.
Jawab :
Di zaman para Shahabat Nabi Shollallahu 'alaihi wa aalihi wasallam tidak ada pembicaraan yang khusus tentang hak cipta. Ini adalah sistem mu’amalah yang baru dalam kehidupan masa kini. Bisa jadi hak cipta itu untuk melindungi hak monopoli terhadap produk tertentu, tetapi bisa jadi juga untuk melindungi karya seseorang dalam ilmu pengetahuan ataupun dalam karya apa saja yang diperlukan oleh kemaslahatan hidup didunia. Bahkan bisa juga untuk melindungi berbagai karya tulis dalam perkara ilmu-ilmu Al Qur’an dan Al Hadits. Oleh karena itu dalam perkara ini harus dilihat permasalahannya dengan rinci agar ditetapkan padanya hukum halal dan haramnya. Dalam hal ini perlu dimengerti, bahwa hukum asal dalam perkara dunia adalah mubah (yakni boleh), kecuali ada dalil yang menyatakan keharamannya. Hukum asal kebolehan perkara dunia itu adalah karena adanya dalil dalam Al Qur’an S. Al Baqarah 29 yang menyatakan :
“Dialah yang menciptakan bagi kalian semua yang ada di muka bumi, kemudian naik ke langit sehingga Ia jadikan langit itu menjadi tujuh tingkat, dan Dia atas segala sesuatu Maha Mengetahui”.
Maka dalam perkara hak cipta ini, bila berkenaan dengan perkara dunia, maka boleh orang membuat aturan-aturan apapun selama tidak melanggar larangan-larangan Allah Ta’ala dan RasulNya. Dan bila aturan itu untuk menjaga hak-hak individu masyarakat dan tidak merugikan kepentingan orang banyak. Maka aturan yang demikian sewajarnya untuk ditaati. Adapun aturan hak cipta yang bertujuan untuk menghalangi transfer ilmu pengetahuan di kalangan kaum Muslimin, atau bahkan menghalangi kemasalahatan hidup kaum Muslimin, maka yang demikian itu, kita tidak akan terikat dengan berbagai aturan tersebut. Wallahu a’lamu bis shawab.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib