Alghuroba minal mu'minin
Official Website Salafus Shalih
 
Home
Forum Ilmiah
Chatting
Buku Tamu
Tasjilat
Download
 Untaian Nasehat
"Menuntut ilmu agama ini adalah wajib atas setiap Muslim (pria maupun wanita)." (HR. Ibnu Majah & Baihaqi)

"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikannya, niscaya Allah jadikan dia paham terhadap agama-Nya." (HR. Bukhari)

"Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dari kalian dan orang-orang yang berilmu tentang agama ini dengan beberapa derajat" (Al Mujadalah:11)

"Islam mulai didakwahkan dalam keadaan asing di kalangan ummat manusia, dan Islam nantinya di belakang hari akan kembali kepada keasingannya. Maka beruntunglah ALGHUROBAA yakni orang-orang yang dianggap asing oleh lingkungannya (karena menjalankan ajaran Islam yang sudah tidak dikenal lagi oleh keumuman orang). Para shahabat bertanya: Siapakah mereka ya Rasulullah?" Beliau menjawab: Yaitu mereka yang melakukan gerakan ishlah ketika terjadi kerusakan perangai pada keumuman manusia.” (HR. Al-Imam Abu Bakar Al-Ajurri dalam Al-Ghuraba’ minal Mu’minin hal. 23, dan At-Tirmidzi dalam Kitabul Iman bab 13 dan berkata Tirmidzi: hadits ini hasan shahih gharib, dan Al-Baihaqi dalam Az-Zuhdul Kabir no. 198 hal. 114, Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid 7 / 278 dari Jabir radliyallahu 'anhu)

"Jika seorang anak Adam wafat maka terputus amalannya kecuali tiga perkara: "shodaqoh jariyah (mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat dan anak sholih yang mendo'akan orang tuanya." (HR. Muslim)

 Menu Utama
 Wawancara
Terkait kerusuhan di POSO Saya akan sampaikan di sini sebatas apa yang saya ketahui yakni dari sisi pandangan ideologis
                 more info »
 
 
Berkenalan dengan Manhaj Salaf Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf"
                 more info »
 Pengelola

  Fikri Abul Hassan



 Total Pengunjung
Anda Pengunjung ke Web Counter

                 
 
 

 

 

Welcome To Homepage Alghuroba

 

Hukum Mencukur Bulu Alis

Tanya:

Apa hukum menghilangkan atau memendekkan sebagian dari kelebihan bulu alis?

Jawab:

Menghilangkan bulu alis, apakah itu dengan mencabutnya maka yang demikian termasuk kategori An Namshu, dalam riwayat shahih dinyatakan:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alisnya (An Naamishah) dan wanita yang minta dicabut bulu alisnya (Al Mutanammishah)”. (HR. Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

Berdasarkan riwayat tersebut, maka perbuatan yang demikian ini termasuk dari dosa-dosa besar. Mencabut kedua bulu alis mata pada umumnya dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik dirinya. Namun jika seandainya dari kalangan laki-laki juga ada yang melakukannya, maka laknat baginya sama halnya seperti wanita yang mencabut kedua alisnya –wal ‘iyadzubillah-. Dan apabila bukan mencabutnya melainkan mengguntingnya atau mencukurnya, maka sebagian Ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk mencabutnya. Karena dengan sebab perbuatannya itu dia telah merubah ciptaan Allah.

Jadi tidak ada perbedaan antara mencabut, menggunting dan mencukurnya. Maka wajib atas laki-laki dan wanita untuk menjauhi kebiasaan jelek tersebut.

Fatawa Syaikh Ibn 'Utsaimin Jilid 2 hal. 830
Penterjemah : Fikri Abul Hassan



Copyright © 2007 ALGHUROBA CREW 0856 4310 2002 (no esemes)