Hadits Ahad Sebagai (Hujjah) Argumentasi Beragama
Ana ingin bertanya mengenai hadits ahad. Ada yang membolehkan memakai hadits ahad dan ada yang tidak. Tolong dijelaskan secara lengkap dalil yang menerangkan tentang bolehnya berhujjah dengan hadits ahad. Jazakallahu khair.
Djunaidi Rommy, di bumi Allah.
Jawaban :
Hadits ahad itu ialah hadits yang diriwayatkan dengan sanad yang tidak mutawatir. Yaitu sanad yang tidak banyak. Sanad itu sendiri maknanya ialah urut-urutan periwayatan hadits atau uarut-urutan nara sumber. Memang ada golongan dari kaum Muslimin yang mengatakan bahwa hadits ahad itu tidak boleh dipakai dalam perkara aqidah. Karena dianggap oleh golongan ini, tingkat akurasinya hadits ahad itu hanya dzanni dan bukan qath'ie. Yang dimaksud dzanni itu menurut golongan ini adalah persangkaan belaka dan yang dimaksud qath'ie ialah kepastian yang tidak ada keraguan padanya. Jadi kata golongan ini, hadits ahad itu hanya boleh dipakai dalam perkara hukum dan tidak boleh dipakai dalam perkara aqidah. Karena dalam perkara aqidah itu tidak boleh dengan dalil yang dzanni dan haruslah dengan dalil yang qath'ie. Begitu anggapan golongan tersebut.
Yang sesungguhnya, tidak ada dalil agama yang membagi perkara agama itu dengan bagian aqidah dan bagian hukum. Dan tidak ada pula kemestian yang berbeda dalam pendalilal bagi kedua masalah tersebut. Disamping itu istilah dzanni dan qath'ie dalam perkara hadits itu sesungguhnya pertama kali diletakkan oleh para Ulama', adalah dalam pengertian dzanni dengan makna ghalibudhdhan (kemungkinan besar benar adanya) dan bukan dzan dalam artian sangkaan. Dalam kenyataan perbuatan Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, kita dapati tindakan beliau yang mengutus seorang Shahabat beliau bernama Mush'ab bin Umair radhiyallahu anhu ke Al Madinah untuk mengajarkan Islam kepada penduduknya yang meliputi pelajaran aqidah dan hukum. Ini berarti penduduk Al Madinah hanya menerima hadits ahad melalui Mush'ab bin Umair. Juga Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam mengutus dua orang Shabat beliau bernama Abu Musa Al Asy'ari dan Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma berda'wah ke negeri Yaman guna mengajak penduduknya kepada Islam dan mengajari mereka tentang Islam baik dalam perkara aqidah ataupun dalam perkara hukum. Ini berarti penduduk Yaman mendapatkan riwayat tentang ajaran Islam hanya dengan hadits ahad. Beliau juga mengutus satu persatu dari para Shahabatnya membawa surat beliau berisi da'wah kepada para raja-raja di sekitar jazirah Arabiyah mengejak mereka kepada Islam. Surat beliau itu dibawa oleh satu orang dan berisi tentang aqidah dan hukum. Berarti para raja itu juga menerima berita tentang ajaran Islam hanya dengan hadits ahad.
Maka dengan perbuatan Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam sebagaimana tersebut di atas, amat jelaslah bagi kita bahwa dalam menerima berita tentang ajaran Islam itu tidaklah dibedakan antara hadits ahad dan bukan hadits ahad. Dan tidak pula dibedakan antara perkara aqidah dengan perkara hukum. Tetapi yang terpenting dalam Islam ialah, apakh sanad hadits itu dapat dipastikan secara ilmiyah kebenarannya atau tidak dapat dipastikan. Maka bila telah dapat dipastikan bahwa ia adalah hadits yang shahih, maka harus diterima sebagai satu kebenaran dari Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, baik dalam perkara aqidah maupun dalam perkara hukum. Demikian jawaban ini saya ringkaskan dari keterangan Al Imam Muhammad Nashiruddin Al Bani rahimahullah dalam kitab beliau berjudul : Al Hadits Hujjatun Bi Nafsihi Fil Aqa'id Wal Ahkam.
Al Ustadz Ja'far Umar Thalib