Bismillahirrahmanirrahim!
Semoga dengan kehadiran website alghuroba
ini menjadi sebab kebaikan bagi kita semua, selamat membaca.
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Akhlaqul Karimah
Bimbingan Ibadah Syar'iyah
Biografi Ulama Ahli Hadits
Metodologi Salaf
Nasihat Untuk Muslimah
Tafsir Al-Qur'an dan Al-Hadits
Bimbingan Kesehatan
Berkenalan Dengan Manhaj Salaf
Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi..
Baca Tuntas
 
Fenomena "Jama'ah Islamiyah"
"Jama'ah Islamiyah" bukan sekedar wacana (menampik persepsi Barat mengenai kelompok "Jama'ah Islamiyah")
Baca Tuntas
 
Muhibah Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Pasang surut dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Imam Bonjol di Sumatra Barat atau bahkan sebelumnya sampai sekarang
Baca Selengkapnya
 

print
:: Hukum Mengenakan Wewangian Bagi Wanita
Admin  16 April 2008

Bolehkah bagi seorang wanita muslimah keluar menuju sekolah, rumah sakit, mengunjungi karib kerabat dan rumah-rumah tetangganya dalam keadaan memakai wewangian?

Jawab:
Boleh bagi seorang muslimah mengenakan wewangian, apabila dia keluar dalam rangka menemui teman-temannya yang juga dari kalangan wanita dan tidak melewati jalan-jalan yang disana terdapat laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun apabila dia keluar dengan mengenakan wewangian menuju pasar-pasar yang didalamnya terdapat pria-pria yang bukan mahramnya, maka jelas yang demikian ini terlarang, sebagaimana yang disabdakan Rasulullaah ‘Alaihish sholaatu wassalam :

“Perempuan mana saja yang mengenakan minyak wangi, maka janganlah dia menghadiri sholat ‘Isya bersama kami”. (Dan juga terdapat hadits-hadits lain yang berkenaan dengan larangan ini).

Karena keluarnya para wanita ke jalan-jalan dalam keadaan memakai wewangian yang mana dijalan-jalan tersebut terdapat laki-laki yang bukan mahramnya dan juga tempat berkumpulnya mereka seperti di masjid; hal inilah yang menjadi sebab terbukanya pintu fitnah bagi mereka para muslimah.
Telah diwajibkan atas mereka untuk menutup auratnya dan menjaga dirinya dari berhias yang tidak pada tempatnya (seperti memakai wewangian dihadapan laki-laki asing yang bukan mahramnya). Allah Ta’ala berfirman :

“Dan Tetaplah kalian (para wanita) dirumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (berhias bukan pada tempatnya -red) seperti tabarrujnya wanita-wanita jahiliyah”

Jadi menampakkan sesuatu yang akan menimbulkan fitnah atau perhiasan-perhiasan seperti wajah, kepala dan selain keduanya, hal ini termasuk dari perbuatan tabarruj.(http://sahab.com)


Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz Rahimahullah

Alih Bahasa : Fikri Abul Hassan

2 Responses to " Hukum Mengenakan Wewangian Bagi Wanita"
Dwi Astuti Wulansari
06 Jul 2010 at 11:26:16

'afwan, ijin coppas untuk note fb saya. InsyaAlloh saya cantumkan link web ini. Jazakumulloohu khoir.

Jaziela
03 Jul 2008 at 10:29:06

Ustadz, kalau memakai wewangian hanya sedikit dan dimaksudkan agar badan tidak berbau apakah tidak boleh? Karena biasanya seorang wanita memiliki masalah dengan BB (maaf, bau badan) dan itu dapat mengganggu sekitarnya. Bukankah bau yang tidak sedap juga dapat mengurangi penilaian seseorang terhadap muslimah berjilbab?


 

Leave a Reply

Nama*
Website
E-mail*
*

 

alghuroba crew © 2008 | +62 856 4310 2002 (no esemes) site admin | assyaikh@yahoo.com