Bismillahirrahmanirrahim!
Semoga dengan kehadiran website alghuroba
ini menjadi sebab kebaikan bagi kita semua, selamat membaca.
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Akhlaqul Karimah
Bimbingan Ibadah Syar'iyah
Biografi Ulama Ahli Hadits
Metodologi Salaf
Nasihat Untuk Muslimah
Tafsir Al-Qur'an dan Al-Hadits
Bimbingan Kesehatan
Berkenalan Dengan Manhaj Salaf
Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi..
Baca Tuntas
 
Fenomena "Jama'ah Islamiyah"
"Jama'ah Islamiyah" bukan sekedar wacana (menampik persepsi Barat mengenai kelompok "Jama'ah Islamiyah")
Baca Tuntas
 
Muhibah Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Pasang surut dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Imam Bonjol di Sumatra Barat atau bahkan sebelumnya sampai sekarang
Baca Selengkapnya
 

print
:: Hukum Mencukur Bulu Alis
Admin  16 April 2008

Hukum Mencukur Bulu Alis

Tanya:

Apa hukum menghilangkan atau memendekkan sebagian dari kelebihan bulu alis?

Jawab:

Menghilangkan bulu alis, apakah itu dengan mencabutnya maka yang demikian termasuk kategori An Namshu, dalam riwayat shahih dinyatakan:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alisnya (An Naamishah) dan wanita yang minta dicabut bulu alisnya (Al Mutanammishah)”. (HR. Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

Berdasarkan riwayat tersebut, maka perbuatan yang demikian ini termasuk dari dosa-dosa besar. Mencabut kedua bulu alis mata pada umumnya dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik dirinya. Namun jika seandainya dari kalangan laki-laki juga ada yang melakukannya, maka laknat baginya sama halnya seperti wanita yang mencabut kedua alisnya –wal ‘iyadzubillah-. Dan apabila bukan mencabutnya melainkan mengguntingnya atau mencukurnya, maka sebagian Ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk mencabutnya. Karena dengan sebab perbuatannya itu dia telah merubah ciptaan Allah.

Jadi tidak ada perbedaan antara mencabut, menggunting dan mencukurnya. Maka wajib atas laki-laki dan wanita untuk menjauhi kebiasaan jelek tersebut.

Fatawa Syaikh Ibn 'Utsaimin Jilid 2 hal. 830
Alih Bahasa : Fikri Abul Hassan

0 Responses to " Hukum Mencukur Bulu Alis"

 

Leave a Reply

Nama*
Website
E-mail*
*

 

alghuroba crew © 2008 | +62 856 4310 2002 (no esemes) site admin | assyaikh@yahoo.com