:: Fatwa Dihadapan Dalil
Admin 06 November 2009
Para Ulama itu dalam pandangan Syari’ah Islamiyah adalah rujukan bagi Ummat Islam dalam upaya mentaati agama Allah Ta’ala. Bahkan mereka adalah Syuhada’ullah fil Ardhi (saksi-saksi Allah di muka bumi). Ulama’ adalah pengawal Syari’at Allah di muka bumi dari segala ancaman penafsiran agama yang menyesatkan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam berikut ini:
“Yang akan membawa ilmu ini pada setiap generasi dari ummat ini, adalah orang-orang yang terpercaya dari ummat ini. Para pembawa ilmu tersebut menyingkirkan dari agama ini penafsiran agama dari kalangan orang-orang yang ekstrim (yaitu dari kalangan Khawarij), dan kedustaan orang-orang yang membawa kebathilan (yaitu para ahli filsafat), dan penafsiran orang-orang jahil (yakni orang-orang thariqat shufiyah).” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra).
Bahkan Ulama’ itu dijadikan oleh Allah Ta’ala sebagai pengendali arus informasi yang dilansir di kalangan masyarakat, untuk menghindarkan berbagai fitnahnya kaum munafiqin yang sering ditebarkan melalui informasi. Hal ini ditegaskan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya di dalam Al-Qur’an.
“Dan apabila sampai kepada mereka berita, merekapun menyebarkannya. Seandainyalah berita itu mereka laporkan kepada Rasul atau kepada Ulama dari mereka, niscaya para Ulama itu akan mengambil kesimpulan hukum bagi mereka dengan berita itu dan memberitahu mereka dengan kesimpulannya yang benar.” (An-Nisa: 83)
PERSELISIHAN DI KALANGAN PARA ULAMA’
Meskipun kedudukan para Ulama’ itu demikian tinggi dalam pandangan Syari’ah Islamiyah, namun para Ulama’ itu masih belum lepas dari kedudukannya sebagai manusia makhluk Allah Ta’ala. Sementara itu sifat dasar makhluk manusia itu adalah berselisih dan berbeda pendapat atau pandangan. Hal ini telah diberitahukan oleh Allah Ta`ala dalam firman-Nya berikut ini:
“Dulunya manusia itu adalah satu ummat, kemudian mereka berselisih sehingga Allah utus para Nabi kepada mereka untuk membimbing mereka kepada kebenaran dengan memberitakan berita gembira dari Allah dan ancaman dari-Nya. Dan Allah turunkan pula kepada para Nabi itu Kitab-Nya dengan kebenaran, agar para Nabi itu memberikan keputusan dengan benar dengan ijin Allah tentang apa-apa yang mereka perselisihkan. Dan tidak akan berselisih tentang kebenaran itu kecuali orang-orang yang diberi ilmu tentang Kitab-Nya itu setelah datang kepada mereka keterangan. Mereka berselisih itu karena berbuat dzhalim di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman dalam perselisihan mereka tentang kebenaran itu dengan izin-Nya. Dan Allah menunjuki siapa saja yang Dia kehendaki kepada jalan yang lurus.” (Al-Baqarah: 213)
Dengan ayat ini menjadi tegaslah bahwa perselisihan itu akan muncul justru dari kalangan para Ulama’ yang telah mendalami ilmu tentang Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Hanya saja perselisihan itu ada yang terjadi karena perbuatan dzhalim, dan ada pula yang terjadi dalam rangka ikhlas mencari kebenaran dari Allah Ta’ala. Al-Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya terhadap ayat ini menerangkan bahwa perselisihan yang terjadi di kalangan para Ulama’ itu adalah karena kedzhaliman dan kedengkian yang ada di antara mereka. Al Hafidzh Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat ini menerangkan:
“Allah menunjuki orang-orang yang beriman ketika mereka berselisih. Dimana mereka tetap berpegang dengan apa yang telah diajarkan oleh para Rasul dan para shahabatnya dan ummat terdahulu sebelum mereka bercerai-berai. Sehingga mereka pun dibimbing kepada kebenaran dalam perselisihan itu dan mereka terus menegakkan kebenaran dengan ikhlas untuk Allah semata serta beribadah untuk-Nya semata, dengan tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain-Nya. Dan mereka juga menegakkan shalat serta menunaikan zakat. Mereka ini terus-menerus menegakkan pengamalan agama Allah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para salaf (masih bersatu di masa sebelum terjadinya perselisihan) di atas dasar apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan mereka menjauhkan diri dari berbagai perselisihan dalam agama.”
Demikianlah sesungguhnya, persatuan itu akan terjadi di antara kaum Mu’minin ketika hati mereka telah sangat ikhlas untuk Allah dalam beribadah kepada Allah dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Ikhlasnya hati untuk Allah akan menjauhkan seorang Mu’min dari berbagai bentuk syirik. Sedangkan semangat mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam, akan menjauhkan seorang Mu’min dari segala bentuk perbuatan bid’ah. Ikhlas dan ittiba’ (yakni mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam) haruslah dilakukan dengan dzhahir dan bathin. Barulah dengan demikian hati hamba-hamba Allah itu akan disatukan dalam ukhuwah imaniyah Islamiyah dan terhindar dari perpecahan dan percekcokan. Maka bila ada orang-orang yang berilmu dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah ini dan secara dzhahir dia jauh dari syirik bahkan sangat getol ketauhidannya, secara dzhahir pula dia sangat kuat menampilkan semangat berpegang dengan Sunnah Nabi serta sangat benci kepada bid’ah. Namun perpecahan di kalangan mereka sangat dahsyat terjadi, maka berarti dapat dipastikan bahwa di dalam hati mereka ini ada kedzhaliman dan kedengkian yang merusakkan keikhlasan mereka dan menjegal semangat mereka untuk berittiba’.
Itulah sebabnya Allah Ta`ala memastikan kepada Rasul-Nya bahwa Rasul-Nya tidak akan bisa menyatukan hati orang-orang yang bercerai-berai itu. Tetapi hanya Allahlah yang bisa menyatukan mereka karena memang persatuan itu meliputi perkara dzhahir dan bathin. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Dan Allah telah menyatukan hati mereka kaum Mukminin. Seandainyalah engkau membelanjakan segala apa yang di bumi semuanya, engkau tidak akan bisa menyatukan hati mereka. Akan tetapi hanya Allah-lah yang bisa menyatukan hati mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mulia dan Maha sempurna hikmahnya.” (Al-Anfal: 63)
Maka perselisihan pendapat para ulama itu akan menjadi khazanah kekayaan ilmu umat Islam dan tidak bisa menjadi alasan untuk sebagai landasan bercerai berai di antara umat Islam bila hati umat yang mewarisi ilmu para ulama itu tidak terganggu keikhlasannya untuk Allah dalam beragama dan tidak goyah niatnya untuk berittiba’ kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam. Sedangkan perpecahan dan percekcokan di antara orang yang mewarisi ilmu para ulama itu karena terganggunya keikhlasan mereka dengan tumbuhnya kedengkian dan kedzhaliman di antara mereka.
Untuk lebih memperjelas adanya perselisihan para ulama dan bagaimana mereka menyelesaikan perselisihan itu, maka berikut ini kami bawakan riwayat tentang berbagai perselisihan itu.
Para Ulama’ telah berselisih pendapat sejak Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam masih hidup sampai ketika hari wafat beliau, kemudian di masa Khulafa’ Ar-Rasyidin, dan semasa sesudah itu sampai hari ini bahkan sampai hari kiamat. Di masa Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam masih hidup kita dapat melihat bagaimana perselisihan pendapat terjadi diantara para Shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum dalam pengamalan perintah Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Antara lain ketika Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam selesai memimpin mereka dalam perang Ahzab (Khandak), beliau memerintahkan kepada para shahabat beliau untuk segera berangkat menuju kampung Bani Quraidzhah dan menunaikan shalat Ashar di kampung tersebut. Maka berangkatlah mereka dan di tengah jalan mereka berselisih. Sebagian mereka menunaikan shalat di jalan karena khawatir kehilangan waktu shalat Ashar bila menunaikannya di kampung Bani Quraidzhah. Dan sebagian yang lainnya bersikukuh berpegang dengan makna dzhahir perintah Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam yaitu shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah, sehingga mereka pun menunaikannya setelah tenggelam matahari. Hal ini dilaporkan kepada Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dan beliau tidak mencerca kedua golongan Shahabat Nabi yang berselisih pendapat itu. Demikian diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya hadits 4119 dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma. Juga Muslim meriwayatkannya dalam Shahihnya hadits 1770 dari Abdullah bin Umar juga. Terhadap riwayat perselisihan para Shahabat Nabi tersebut para Ulama’ memberikan komentarnya sebagai berikut:
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan: “Dan adapun perselisihan para shahabat radhiyallahu `anhum dalam hal bersegera menunaikan shalat ketika sempit waktunya dan atau menundanya (sehingga lewat dari waktunya), maka sebabnya adalah kenyataan adanya dalil-dalil syar’i yang tampak seakan bertentangan satu dengan lainnya. Yaitu perintah menunaikan shalat pada waktunya, dan perintah beliau untuk shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah, yang dipahami oleh mereka dari perintah terakhir ini untuk segera beregerak menuju kampung Bani Quraidzhah dan tidak disibukkan oleh pekerjaan yang lainnya. Bukan berarti perintah tersebut untuk mengakhirkan shalat yang dimaksud. Maka sebagian shahabat mengambil pengertian ini dan bukan kepada lafadzh tekstual hadits itu, sehingga mereka shalat Ashar di jalan ketika mereka khawatir hilangnya waktu shalat Ashar. Sementara sebagiannya mengambil pengertian tekstual hadits itu, yaitu shalat Ashar di kampung Bani Quraidzhah yang berarti mengakhirkan shalat itu sehingga lewat waktunya. Dan Nabi tidak mencerca seorangpun dari dua kelompok shahabat yang berijtihad dalam memahami perintah Nabi itu dan berbeda-beda dalam berijtihad tersebut. Maka di dalam kisah ini menunjukkan kepada bolehnya orang mengambil pengertian dari dalil dan menggunakan qiyas untuk itu dalam rangka memelihara makna yang dituju daripada dalil itu. Juga di dalam kisah ini menjadi dalil bolehnya orang mengambil pengertian dzhahir secara tekstual dari sebuah dalil. Juga di dalam kisah ini menunjukkan bahwa tidaklah dicerca seorang yang berijtihad dalam upayanya mengamalkan hasil ijtihadnya, apabila dia menumpahkan segala upayanya untuk berijtihad itu. Dan kadang-kadang kisah ini juga menjadi dalil bahwa setiap mujtahid itu ada sisi kebenaran dalam ijtihadnya.
ANTARA FATWA ULAMA DENGAN DALIL
Fatwa para Ulama’ dalam pandangan Syari’ah Islamiyah bukanlah dalil agama untuk menetapkan halal dan haram, sunnah dan bid’ah atau ketetapan-ketetapan agama yang lainnya. Juga fatwa itu bukan dalil agama untuk menetapkan seseorang itu sesat atau tidak sesat, orang itu baik atau jahat. Semua fatwa para Ulama’ itu ada kemungkinan salah dan ada pula kemungkinan benar. Bahkan termasuk fatwa para Shahabat Nabi radhiyallahu `anhum, juga bukan dalil dan ada kemungkinan benar atau salah. Dalam hal ini kita dapat membuktikan riwayat-riwayat fatwa dan penilaian para Shahabat Nabi yang keliru dan salah.
Abu Sanabil radhiyallahu `anhu sempat berfatwa, bahwa wanita yang melahirkan anak beberapa hari sepeninggal suaminya harus menjalani `iddah sebagaimana wanita lainnya yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Maka hal ini diadukan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam, dan beliau menyalahkan fatwa Abu Sanabil itu dengan menegaskan bahwa `iddah wanita yang hamil itu akan berakhir saat melahirkan anaknya.
Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith radhiyallahu `anhu diutus oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam untuk menarik zakat dari kampung Bani Al-Musthaliq. Namun Al-Walid melihat dari kejauhan adanya orang-orang yang bergerombol di depan kampung ketika beliau mendekati kampung itu. Sehingga Al-Walid menilai bahwa penduduk kampung Bani Al-Musthaliq akan menyerang petugas zakat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan kembalilah beliau serta melaporkannya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam. Kesimpulan dan penilaian Al-Walid terhadap penduduk kampung Bani Al-Musthaliq ini dibantah oleh Allah Ta`ala dengan menurunkan firman-Nya kepada Rasul-Nya surat Al-Hujurat 6.
Ketika terjadinya fitnah tuduhan keji terhadap Ummul Mu’minin A’isyah radhiyallahu `anha, yang menyatakan bahwa beliau dituduh telah berzina dengan seorang Shahabat Nabi yang bernama Shafwan Bin Al-Mu’atthal dalam perjalanan pulang mendampingi Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam berjihad. Fitnah ini disebarkan oleh orang-orang munafiq dalam rangka menyakiti Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan keluarganya. Dalam peristiwa ini seorang Shahabat Nabi yang bernama Hassan bin Tsabit radhiyallahu `anhu sempat menilai A’isyah Ummul Mu’minin berzina dan bahkan beliau ikut menebarkan berita tuduhan keji itu. Namun Allah Ta’ala membela kesucian A’isyah serta membantah tuduhan dan penilaian salah itu dengan menurunkan firman-Nya surat An-Nur: 11-21.
Demikianlah beberapa contoh peristiwa di zaman Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam masih hidup, adanya fatwa beberapa shahabat beliau yang salah dalam perkara halal dan haram dan dalam perkara menilai seseorang atau suatu kaum dengan negatif. Dan salahnya fatwa-fatwa tersebut diketahui setelah diadukan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wasallam dan atau setelah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an yang membatalkan fatwa-fatwa tersebut. Maka kalau fatwa-fatwa para shahabat itu tidak bisa dijadikan dalil dan ada kemungkinan salah, tentu lebih-lebih lagi fatwa para Ulama’ yang datang sesudah generasi Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah menerangkan:
“Apabila terdapat nash (yakni dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits), maka hendaknya ulama berfatwa sesuai dengan apa yang tertera dalam dalil itu dan tidak berpaling kepada apa saja yang menyelisihinya dan tidak pula berpaling kepada omongan siapa pun yang menyelisihi dalil itu. Oleh karena itu tidak perlu seorang mufti menoleh kepada pendapatnya Umar bin Al-Khattab radhiyallahu `anhu dalam perkara wanita yang ditalaq tiga oleh suaminya. Karena pendapatnya Umar menyelisihi riwayat yang shahih dari Fathimah bintu Qais radhiyallahu `anha yang memberitakan keputusan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dalam masalah ini. Dan tidak perlu seorang mufti melihat pendapatnya Umar bin Khatthab, ketika beliau menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Ammar bin Yasir dari Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam tentang orang yang junub dapat menggantikan kewajiban mandinya dengan tayammum. Tidak boleh pula seorang mufti melihat pada pendapat Umar bin Khatthab, dimana Umar berpendapat bahwa orang yang berpakaian ihram dalam haji dan umrah tidak boleh berbau wangi meskipun minyak wangi itu dioleskan ketika sebelum berihram. Karena pendapat Umar ini menyelisihi apa yang diriwayatkan dengan shahih oleh A’isyah tentang perbuatan Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam. Juga tidak boleh mempertimbangkan pendapat Umar bin Al-Khatthab yang melarang orang yang berhaji ifrad atau berhaji qiran membatalkan niatnya dan merubah niatnya untuk berhaji tamattu’. Karena telah shahih riwayat pembolehan Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam untuk orang yang berihram merubah niat haji ifradnya menjadi haji tamattu’. Demikian pula seorang mufti tidak boleh menoleh kepada pendapat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah, Abu Ayyub Al-Anshari, Ubay bin Ka’ab yang menyatakan tidak wajib mandi bagi orang yang berjima’ dan tidak keluar maninya. Pendapat demikian ini tidak boleh diterima karena adanya riwayat yang shahih dari A’isyah yang menceritakan bahwa beliau berjima’ dengan Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam dan menyudahi jima’nya dalam keadaan belum sempat keluar mani. Namun beliau bersama Nabi menjalankan kewajiban mandi junub..”. Demikian kami nukilkan keterangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dari kitab beliau berjudul I’lamul Muwaqqi’ien An Rabbil Alamin jilid 1 halaman 29 cet. Darul Fikr Beirut, th. 1397 H / 1977 M.
Maka fatwa Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam wa radhiyallahu `anhum harus diabaikan walaupun fatwa dari orang yang setingkat Umar bin Khatthab, ketika fatwa itu menyelisihi dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Lebih-lebih lagi fatwa Ulama’ manapun sesudah generasi Shahabat. Tentu harus diabaikan pula bila menyelisihi dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
PENUTUP
Demikianlah mestinya kita menyikapi berbagai fatwa para Ulama’, dimana Syari’ah Islamiyah menuntun kita untuk kritis terhadapnya. Yaitu dengan kita meneliti dalil-dalil yang mendasari fatwa tersebut dan mengoreksi kebenaran fatwa itu dengan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits. Karena kita dilarang bertaqlid kepada Ulama’ siapapun, bahkan kita dilarang bertaqlid kepada Ulama’ dari kalangan shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam wa radhiyallahu `anhum. Kita dituntunkan untuk hanya mengikuti dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih, meskipun untuk memahami keduanya harus merujuk kepada para Ulama’ dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in.
Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib