:: Waktu Shalat Shubuh
Admin 02 November 2009
Waktu yang afdhal (utama) untuk menunaikan shalat Shubuh ialah menundanya sehingga telah terang, namun matahari belum terbit. Hal ini sebagaimana dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam:
“Shalat Shubuhlah kalian di waktu telah terang. Karena waktu yang demikian itu adalah waktu yang paling banyak pahalanya dalam pelaksanaan shalat Shubuh.” (Sunan An-Nasa’i, hadits ke 547 – 548, Kitabul Mawaqit, Babul Isfar)
Juga telah diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam lebih tegas lagi memerintahkan untuk mengerjakan shalat Shubuh di waktu telah terang sebelum terbit matahari. Rafi’ bin Khudaij radhiyallahu `anhu telah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam memerintahkan:
“Wahai Bilal, tunggu sampai waktu telah terang untuk melaksanakan shalat Shubuh, sehingga orang-orang bisa melihat tempat jatuhnya anak panah karena terangnya langit.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, Ishaq bin Rahuyah dan Abu Dawud At-Thayalisi dalam Musnadnya, At-Thabrani dalam Mu’jamnya) (Demikian dinukil oleh Az-Zaila’i dalam kitab beliau berjudul Nashbur Rayah Li Ahaditsil Hidayah, jilid 1 halaman 238, terbitan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah, cetakan ke 2 tanpa tahun)
Al-Imam At-Thahawi meriwayatkan bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu `anhu di masa pemerintahan beliau menunaikan shalat Shubuh berjamaah di masjid dalam keadaan sangat terang. Yazid Al-Awadi menceritakan: “Sampai-sampai kami menengok-nengok ke arah matahari terbit karena kami kuatir didahului dengan terbitnya matahari.” (Nasbur Rayah Li Ahaditsil Hidayah, Al-Allamah Jamaluddin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf Al-Hanafi Az-Zaila’i, jilid 1 halaman 237. Demikian pula diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Fadl bin Dukain dalam Kitabus Shalah karya beliau dalam riwayat ke 320. Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyah, Al-Madinah An-Nabawiyah cet. Pertama th. 1417 H / 1996 M.)
Abu Ishaq meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Yazid, beliau memberitakan: “Kami shalat Shubuh bersama Ibnu Mas’ud radhiyallahu `anhu, dan beliau shalat ketika langit telah terang.”
Abu Az-Zahiriyyah meriwayatkan dari Jubair bin Nufair, beliau menceritakan bahwa Abud Darda’ radhiyallahu `anhu menyatakan: “Shalat Shubuhlah kalian dikala telah terang.”
Al-Qa’nabi telah meriwayatkan dari Isa bin Yunus yang mendapatkan berita dari Al-A’masy, bahwa beliau menceritakan bahwa Ibrahim An-Nakha’i menyatakan: “Tidaklah para Shahabat Nabi shallallahu `alaihi wa aalihi wa sallam bersepakat dalam satu masalah, seperti kesepakatan mereka dalam perkara afdhalnya shalat Shubuh di waktu telah terang.” (Demikianlah riwayat-riwayat ini dibawakan oleh Al-Imam Az-Zaila’i dalam Nashbur Rayahnya di jilid dan halaman yang sama).
Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib