Bismillahirrahmanirrahim!
Semoga dengan kehadiran website alghuroba
ini menjadi sebab kebaikan bagi kita semua, selamat membaca.
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Akhlaqul Karimah
Bimbingan Ibadah Syar'iyah
Biografi Ulama Ahli Hadits
Metodologi Salaf
Nasihat Untuk Muslimah
Tafsir Al-Qur'an dan Al-Hadits
Bimbingan Kesehatan
Berkenalan Dengan Manhaj Salaf
Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi..
Baca Tuntas
 
Fenomena "Jama'ah Islamiyah"
"Jama'ah Islamiyah" bukan sekedar wacana (menampik persepsi Barat mengenai kelompok "Jama'ah Islamiyah")
Baca Tuntas
 
Muhibah Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Pasang surut dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Imam Bonjol di Sumatra Barat atau bahkan sebelumnya sampai sekarang
Baca Selengkapnya
 

print
:: Sesuci Ala LDII?
Admin  14 Oktober 2008

Saya sudah berusaha untuk tidak su’udzh-dzhan (buruk sangka) pada orang lain tentang sesuci. Akan tetapi saya tetap tidak bisa menghilangkan kebiasaan saya waktu di LDII. Tolong Ustadz menjelaskan tentang sesuci yang sebenarnya?

(Khaulah, Bandung)

Jawab:

Sesuci dalam pengertian LDII adalah keyakinan mereka bahwa amalan mensucikan diri, pakaian dan tempat harus dilakukan oleh orang yang satu golongan dengan mereka. Sebab amalan orang yang tidak satu golongan dengan mereka dianggap tidak sah berhubung ilmunya tidak sah karena tidak mankul (yakni bersumber) dari guru mereka. Oleh karena itu orang Islam yang bukan golongan mereka dianggap tidak suci atau najis pada badannya, pakaiannya dan tempatnya. Dengan sebab itulah maka bila orang Islam yang tidak satu golongan dengannya mencucikan pakaian atau tempat itu harus dicuci kembali. Bahkan bila berjabat tangan atau bersentuhan dengan orang Islam dari golongan lain, harus pula bersuci, karena golongan lain itu dianggap tidak sesuci (yakni tidak satu cara yang sah dalam bersuci).

Pemahaman yang demikian adalah ghuluw (melampaui batas) yang dilarang oleh ketentuan syariah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam bersabda:

“Janganlah kalian bersikap melampaui batas, karena yang demikian itu telah membinasakan ummat sebelum kalian.” (HSR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Juga beliau bersabda pada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:

“Seorang muslim itu tidaklah najis.” (HSR.  Muslim Kitab Ath-Thaharah Bab Ad-Dalil ‘Ala Annal Muslim Laa Yanjus).

Hal ini diucapkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam terhadap Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang dalam keadaan junub. Seseorang atau suatu tempat atau pakaian atau air genangan dan lain-lainnya tidaklah dianggap najis, kecuali bila ada bau atau warna dari benda dan cairan yang najis. Sebagaimana diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam:

“Air itu suci (mensucikan) kecuali bila berubah bau, rasa dan warnanya karena najis yang terjadi padanya.” (HR. Al-Baihaqi).

Dan hadits ini dikatakan oleh Al-Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (1/21) bahwa Al-Imam An-Nawawi berkata: “Para Muhadditsin (Ahli Hadits) bersepakat dalam menganggap dha’if hadits ini.” Kemudian Imam Ash-Shan’ani melanjutkan bahwa Ibnul Mundzir menyatakan: “Adanya ijma’ Ulama bahwa air, sedikit ataupun banyak apabila terkena najis, lalu berubah rasa, warna, dan baunya, maka air itu najis. Maka ijma’ ini merupakan dalil tentang najisnya air itu bila berubah salah satu dari ketiga sifat ini.”

Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib

 

 

1 Responses to " Sesuci Ala LDII?"
Andy R. Wibowo
10 Nov 2009 at 11:44:13

Ustadz,sesuci sesat ala LDII diatas memang pernah dialami kawan dari istri teman saya waktu masih kuliah. Ada mahasiswi LDII satu kost yang menjemur baju2 cuciannya, karena tiba2 hujan turun kemudian teman2nya inisiatif untuk diturunkan agar tidak kehujanan, tapi setelah dibawa lagi oleh mahasiswi LDII tsb baju2nya dicuci ulang. tentu saja kawan2nya merasa tersinggung karena telah dianggap najis/kotor. Paham seperti juga banyak dialami oleh teman2, seperti mengepel masjid setelah dipakai sholat oleh orang yang bukan jamaahnya. bagaimana bisa membubarkan lembaga meresahkan ini, padahal MUI dari dulu sudah memfatwakan LDII/Darul Hadist ini sesat dan menyesatkan...


 

Leave a Reply

Nama*
Website
E-mail*
*

 

alghuroba crew © 2008 | +62 856 4310 2002 (no esemes) site admin | assyaikh@yahoo.com