Bismillahirrahmanirrahim!
Semoga dengan kehadiran website alghuroba
ini menjadi sebab kebaikan bagi kita semua, selamat membaca.
Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Akhlaqul Karimah
Bimbingan Ibadah Syar'iyah
Biografi Ulama Ahli Hadits
Metodologi Salaf
Nasihat Untuk Muslimah
Tafsir Al-Qur'an dan Al-Hadits
Bimbingan Kesehatan
Berkenalan Dengan Manhaj Salaf
Kesimpangsiuran yang terjadi pada sebagian orang yang mengaku bermanhaj "Salaf" yang sesungguhnya pemahamannya telah terkontaminasi..
Baca Tuntas
 
Fenomena "Jama'ah Islamiyah"
"Jama'ah Islamiyah" bukan sekedar wacana (menampik persepsi Barat mengenai kelompok "Jama'ah Islamiyah")
Baca Tuntas
 
Muhibah Al-Ustadz Ja'far Umar Thalib
Pasang surut dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di Indonesia telah berlangsung sejak zaman Imam Bonjol di Sumatra Barat atau bahkan sebelumnya sampai sekarang
Baca Selengkapnya
 

print
:: Bom Bunuh Diri?
Admin  31 Juli 2009

Berikut transkrip tanya jawab bersama Al-Ustadz Ja’far Umar Thalib usai kajian “Al-Irsyad Ilaa Shahiihil I’tiqad War Raddu ‘Ala Ahlis Syirk Wal Ilhaad” karya Syaikh Shalih Al-Fawzan Hafidzahullah, bertempat di Masjid ‘Utsman Bin ‘Affan, Jalan Kaliurang KM.15 Yogyakarta, tanggal 30 Juli 2009 ba’da Isya.

Tanya:

Alumnus Afghanistan sering dikaitkan dengan kelompok-kelompok teroris dan aksi-aksi teror, apakah ideologi jihad selalu identik dengan teror? Apa sebenarnya makna jihad yang mereka mau? Berkaitan dengan keberadaan mereka diberbagai medan jihad, jika memang ideologi tersebut bertentangan dengan Islam apa dimungkinkan ada resolusi jihad dalam memerangi mereka?

Jawab:

Baarakallahu fiik, jihad Islami itu salah satu bentuknya perang secara fisik dan itu bukan satu-satunya bentuk. Sedangkan makna jihad itu sendiri adalah seperti yang diterangkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam:

“Mujahid itu ialah orang yang berjihad menundukkan hawa nafsunya untuk taat kepada Allah”. (HR. Muslim)

Berangkat dari hadits shahih ini, Ibnu ‘Abbas dan para Shahabat yang lainnya mendefinisikan jihad secara syar’i ialah “Menumpahkan segala daya upaya kemampuan untuk menjalankan ketaatan kepada Allah”.

Adapun kaitannya jihad dengan teror, sesungguhnya teror itu adalah salah satu bentuk cara menjalankan jihad. Yakni teror terhadap orang-orang kafir yang sedang berperang melawan Islam dan Muslimin. Allah memerintahkan kita untuk menteror orang-orang kafir yang sedang berperang melawan Muslimin, sebagalmana dalam firman-Nya:

“Dan siapkanlah terhadap musuh-musuhmu yang sedang berperang dengan kalian itu, apa yang kalian mampu dari kekuatan yang kalian bisa kerahkan, apakah dalam bentuk kekuatan senjata ataupun kuda-kuda yang ditambatkan (kuda perang), tujuannya untuk kalian menteror musuh Allah dan musuh-musuh kalian”. (Al-Anfal: 60)

Menteror itu adalah salah satu daripada cara dalam menjalankan perintah berjihad fii sabilillaah ketika dalam memerangi musuh-musuh. Siapakah yang diperangi dalam medan perang itu? yaitu orang kafir yang mengangkat senjata terhadap kaum muslimin atau dikenal dalam istilah syari’ah “kafir Harbi”. Agar orang kafir harbi tidak berpikir untuk menyerang negeri Muslimin, maka dia harus diteror untuk sibuk di negerinya sendiri dengan aksi-aksi teror. Sehingga hatinya ciut untuk berpikir menyerang negeri kaum Muslmin. Inilah tujuannya teror yang diperintahkan oleh syari’at Allah terhadap orang kafir yang sedang mengangkat senjata memerangi kaum Muslimin.

Namun yang terjadi dalam kenyataan sekarang ini, justru mereka yang menamakan dirinya sebagai Mujahidin bukan menteror negara-negara kafir tapi menteror negara-negara Muslimin. Ini keanehan yang terjadi pada mereka, beraninya hanya pada saudaranya sendiri. Mereka menteror negeri-negeri Muslimin, Indonesia, Malaysia, kemudian Saudi Arabia, mereka teror dengan bom dan sebagainya. Padahal perintah teror itu terhadap orang kafir atau negara kafir yang sedang mengangkat senjata memerangi kaum Muslimin. Negeri Muslimin seperti Pakistan mereka teror dan melakukan aksi-aksi peledakan ditempat-tempat umum, sehingga mereka tidak peduli korbannya itu apakah darah Muslimin ataukah darah kafir Mu’ahad, sementara resiko akhiratnya sangat luar biasa, Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang membunuh orang Mu’min dengan sengaja maka balasannya neraka jahannam kekal padanya” (An-Nisa: 93)

Adapun jika status korbannya itu sebagai kafir Mu’ahad yaitu orang kafir yang dilindungi oleh negara Muslimin, datang ke negara-negara Muslimin dan dalam posisi dibutuhkan kedatangan mereka untuk kemaslahatan kaum Muslimin kemudian mati terkena bom, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa aalihi wasallam menyatakan:

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir Mu’ahad maka dia tidak dapat mencium bau surga”

Nah ini besar sekali ancamannya dan sangat mengerikan ancaman akhiratnya, lantas kok mau sampai bom bunuh diri?. Dan kemudian Ustadz pembimbing mereka memberikan iming-iming “kau nanti jadi pengantin disurga”, sangat menggelikan, kalau pengantin didunia Ustadznya yang mau, tapi kalau pengantin disurga kaum Muslimin yang disuruh.

Jadi sesungguhnya teror yang disyari’atkan dalam fiqh perang itu terhadap orang kafir dinegara kafir yang negara itu sedang mengangkat senjata memerangi Islam dan Muslimin yakni kafir Harbi. Jadi teror itu disana bukan di Jakarta, Bali, Riyadh, Jiddah, Lahore, inna lillaahi wa inna ilaihi raaji’uun.

Kenapa kok justru mereka memilih negara-negara Muslimin? Masalahnya mereka mempunyai pemahaman Takfiriyah yakni menganggap kafirnya pemerintah-pemerintah dan negara-negara kaum Muslimin. Yang menjadi landasan pemamahan mereka ialah pandangan Sa’id Hawwa didalam bukunya “Al-Islam”, dia menyatakan bahwa misi gerakan Islam itu ialah pada satu inti, pada satu target yaitu apa yang dinamakan oleh Sa’id Hawwa dengan Al-Hadmu Wal Binaa’ maksudnya hancurkan dulu negara tersebut, setelah itu bangunlah dipuing-puing kehancuran itu negara Islam; demikian jalan pikiran mereka.

Jadi ini semua mereka lancarkan dalam rangka untuk merobohkan dan menghancurkan negara ini, setelah roboh dan hancur baru kemudian membangun negara Islam, “bangun negara kayak bikin tape goreng saja”, tandas Ustadz.

Mereka berpikir bahwa kegiatan seperti ini sebagai ibadah atau jihad untuk menempuh segala upaya untuk menghancurkan negara Muslimin. Bahkan mereka sampai berpikir menyimpan bahan peledak seberat 1 Ton untuk operasi peledakan di 17 kota besar di seluruh Indonesia. Dan nanti kalau sudah meledak bom-bom di 17 kota tersebut, para investor luar negeri banyak yang lari, kemudian terjadi PHK buruh dengan besar-besaran dalam jumlah jutaan, dan akhirnya para buruh yang putus asa ini dikompori untuk membikin kerusuhan dan pemberontakan, itulah bayangan mereka. Padahal ini adalah konsep revolusi Komunis atau PKI, tapi mereka gunakan juga demi mendirikan negara Islam.

Semua ini terjadi karena satu sebab yaitu karena meremehkan kewajiban thalabul ‘ilmi yakni kewajiban mempelajari Al-Qur’an Was Sunnah berdasarkan pemahaman Salafus Shalih, sehingga mereka pun mengadopsi pemahaman Komunis dalam visi perjuangan mereka, untuk mengisi kekosongan pikiran dan hati mereka dari Al-Qur’an Was Sunnah dan berpikir dengan pola pikir Takfiriyah.

Mereka menganggap semua anggota masyarakat ini kuffar (orang-orang kafir), kecuali yang terbukti kalau dia itu Muslim. Dan seseorang itu dikatakan Muslim dalam pandangan mereka ialah yang telah bai’at (sumpah setia) kepada ‘Amir (pemimpin) mereka, dan selain itu kuffar. Jadi jika ada kaum Muslimin yang mati terkena bom, “ya memang salah sendiri kenapa tidak mau bai’at kepada ‘Amir kami”, itu kata pandangan sesat mereka. Wallahu a’lam.

13 Responses to " Bom Bunuh Diri?"
nuno
11 Nov 2009 at 01:32:05

wah setuju ust,SMG ALLOH SWT selalu menjagamu, amiin

muslim
29 Aug 2009 at 02:56:27

alhamdulillah ada pencerahan disini

Fikri Abul Hassan
16 Aug 2009 at 08:06:15

Menanggapi Abu Umar, semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Perlu saudara ketahui bahwa menilai suatu permasalahan itu haruslah dilandasi sikap adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan hal ini yang menjadi ciri pokok Ahlus Sunnah. Adapun jika semata-mata didasari dzhan atau sangka-sangkaan belaka, maka sikap yang demikian ini akan mendidik orang untuk bersikap apriori atau memiliki kecenderungan negatif dalam menghukumi suatu perkara, dan pada gilirannya akan muncul prilaku dzhalim terhadap kawan maupun lawan dalam segala tindakannya, sungguh ini merupakan malapetaka yang memang kebanyakan orang tidak menyadarinya. Saudara perlu mengerti bahwa jauh hari sebelum Ustadz Ja’far mengenal Presiden SBY, pijakan berpikir Ustadz senantiasa berupaya merujuk kepada Salafus Shalih dalam memahami Al-Qur’an Was Sunnah, dan selalu berupaya menasehati pemerintah dan segenap jajarannya secara langsung mengenai kesalahan-kesalahan mereka dalam kebijakan politiknya. Ustadz Ja’far sangat menentang manhaj takfiri khawarij yang begitu semangat menentang kesalahan atau kemungkaran pemerintah dalam rangka ambisi mereka untuk merebut tampuk kekuasaan, dan atau sebagai proses pematangan kaum Muslimin untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintahnya. Semua ini mereka perjuangkan oleh karena merasa kecewa dengan sikap politik pemerintahnya, dan kemudian sebagai ekspresi kemarahannya mereka memvonis kafir para penguasa tersebut dengan tanpa melalui prosedur yang berlaku dalam ketentuan syari’ah. Jadi tidak tepat jika saudara menyatakan “Tapi gak papa lah yang penting kan sudah di ajak umroh gratis dengan Majelis Taklim SBY...”, karena sebelum Ustadz mengenal Presiden SBY pun beliau bersikap yang sama yakni tidak gampang memvonis kafir terhadap pemerintah oleh karena kesalahan-kesalahan yang dilakukan mereka. Perlu saudara ingat bahwa vonisan yang saudara sebut itu merupakan kaidah umum (‘ammah) bahwa siapa saja yang berkata atau berbuat kekufuran maka dinilai kafir atau telah keluar dari Islam, siapa saja yang berbuat bid’ah maka dia adalah Ahli Bid’ah. Namun kaidah umum ini tidaklah bisa menjadi dasar dalam menghukumi orang secara khusus atau personal. Penilaian secara khusus atau personal mempunyai kaidah yang lebih spesifik tidak hanya sebatas apa yang tampak dipermukaan saja. Karena terdapat motif atau penghalang yang melatari seorang individu yang berbuat atau berkata dengan kekafiran, kemusyrikan atau kebid'ahan sebelum suatu vonis dijatuhkan. Motif yang dimaksud sebagai berikut: 1. Pelaku perbuatan atau perkataan kufur, bid'ah atau syirik itu dalam keadaan tidak tahu dan belum sampai ilmu padanya. Maka tentu orang yang demikian, tidak bisa dikafirkan atau divonis musyrik atau mubtadi' (ahli bid'ah).
2. Pelaku perbuatan atau perkataan kufur, bid'ah atau syirik itu dalam keadaan terpaksa melakukan berbagai perbuatan itu karena takut dari ancaman pihak lain. Padahal dia meyakini bahwa perbuatan itu adalah kufur, bid'ah, dan syirik. Maka orang yang demikian tidak bisa divonis sebagai orang kafir, musyrik, dan mubtadi'.
Maka bagaimana pula kalau pelaku itu dalam keadaan jahil sekaligus terpaksa. Tentu lebih tidak mungkin lagi untuk divonis dengan berbagai vonis-vonis itu. Oleh sebab itu dalam rangka menjatuhkan vonis-vonis tersebut terhadap individu atau kelompok tertentu, haruslah dengan apa yang dinamakan Qa'idah Ta'yin . Yaitu kaidah-kaidah yang harus ditegakkan dalam menjatuhkan vonis-vonis agama terhadap seseorang atau kelompok tertentu. Dalam kaidah ini dijelaskan, bahwa untuk menjatuhkan satu vonis kepada individu atau kelompok tertentu, haruslah dijalankan proses sebagai berikut:
1. Tabayyun (mencari kejelasan) dan Tatsabbut (mencari kepastian). Yaitu mencari kejelasan dan kepastian apakah dia telah mengucapkan dan atau mengerjakan amalan kufur, bid'ah atau fasiq.
2. Bila memang benar dapat dipastikan bahwa dia telah mengucapkan dan mengerjakan amalan dan perkataan tersebut, maka harus dijalankan pada individu tersebut upaya iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi), menjelaskan tentang kebenaran apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dan kebatilan segala yang menyimpang dari padanya. Dalam upaya kedua ini akan dapat diketahui, apa sesungguhnya motif pelaku amalan atau perkataan kufur, bid'ah dan maksiat itu. Apakah karena tidak mengerti ketika melakukan atau mengatakannya, atau karena terpaksa, ataukah karena memang benar dia sengaja melakukan dan mengatakannya dalam rangka ingkar kepada Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. Maka bila didapati bahwa dia melakukan atau mengatakannya karena tidak mengerti, tentu dia harus diajari ilmu agar terhindar dari perkataan dan perbuatan tersebut. Bila karena takut atau terpaksa, maka dia harus dibantu agar terlepas dari ancaman atau keterpaksaannya.
3. Tetapi bila ternyata setelah upaya iqamatul hujjah, pelaku perbuatan atau perkataan kufur dan bid'ah itu memang adalah orang yang mempunyai semangat kekafiran dan kebid'ahan serta penolakan terhadap Iman dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wasallam, maka barulah vonis dijatuhkan terhadapnya sebagai orang kafir atau ahlul bid'ah.
Proses iqamatul hujjah itu dilakukan oleh Ulama atau Thalibul ‘Ilmi yang mantap keilmuannya dan manhajnya dan proses itu dilaksanakan dalam bentuk dialog ilmiah yang padanya dipatahkan segala kerancuan berfikir tentang Islam dan dibantah pula segala alasan menjalankan kekafiran dan kebid'ahan itu. Perlu diingatkan disini, bahwa dialog ilmiah tersebut adalah dalam rangka nasehat dan dakwah. Demikian Qa'idah Ta'yin yang dikenal dikalangan Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan khawarij yang salah dalam menempatkan qaidah ‘ammah (penilaian secara umum). Sehingga cenderung ekstrim dalam menjatuhkan vonis terhadap seseorang atau sekelompok orang. Kemudian para Ulama' Ahlus Sunnah wal Jama'ah juga telah sepakat dalam memandang siapakah penguasa yang kafir itu. Dalam hal ini telah datang penjelasan dari Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i Rahimahullah, beliau menerangkan:
“Tidak boleh suatu penguasa itu dihukumi kafir kecuali bila dia menganggap halal apa yang telah diharamkan oleh Allah, maka dia dikafirkan dengan tiga syarat, yaitu:
1). Penguasa itu dalam keadaan berilmu (yakni mengerti tentang hukum Syari'ah dalam perkara halal dan haram tersebut, pent).
2). Penguasa itu berbuat demikian dalam keadaan tidak dipaksa.
3). Penguasa itu berpandangan bahwa hukum yang lainnya itu sama baiknya dengan hukum Islam, atau lebih baik dari hukum Islam.”
(Ijabatus Sa'il ala Ahammil Masa'il, Syaikh Abu Abdirrahman Muqbil Bin Hadi Al-Wadi'i, halaman 568).
Keterangan diatas perlu kita pahami dengan benar agar kita jangan terjatuh pada sikap membabi buta ketika menyikapi kondisi penguasa atau pemerintah. Membabi buta mengkafirkan pemerintah ketika mendapati kekeliruan yang dilakukannya adalah sikap yang salah. Demikian pula sikap membabi buta dalam menganggap pemerintah itu sebagai lembaga sakral yang tidak boleh dikritik dan dicerca kekeliruannya, juga adalah sikap yang salah. Ahlus Sunnah wal Jama'ah bersikap adil dalam segala perkara dan menentang sikap ekstrim dalam segala hal, termasuk pula dalam perkara As-Siyasah As-Syar'iyyah (perpolitikan menurut pandangan Syari'ah Islamiyah), wallahu a’lam bish shawab.

rio_kiba
14 Aug 2009 at 11:17:42

syukron ya ustadz,...
semoga mereka sadar bahwa hal2 yang mereka lakukan telah melenceng dari ajaran Islam...

ovide
13 Aug 2009 at 05:13:38

sukron...

dwi
12 Aug 2009 at 05:40:28

sip

Abu Umar
11 Aug 2009 at 09:32:11

Yang Sudah Jelas Tidak berhukum pada hukum Allah...mencaci hukum Allah...menyanjung Demokrasi...kok masih disebut Orang Islam...silahkan dengar pidato SBY " berdasarkan Nilai-nilai Demokrasi dan Kebenaran...Terorisme akan terungkap....
Tapi gak papa lah yang penting kan sudah di ajak umroh gratis dengan Majelis Taklim SBY....

Abu Muhammad
09 Aug 2009 at 07:33:06

Syukron ya ustadz atas penjelasannya..., ilmu ini sangat bermanfaat buat kami....

Abu Saudi
07 Aug 2009 at 07:49:51

Masya Allah, demikian seharusnya yg kita tahu, dan sebaiknya kita juga menyandarkan 'ilmu kepada ahlinya. dan Beliau Al Ustadz Ja'far Umar Thalib, insyaALLAH seorang yg mengerti 'ilmu, dalam hal ini adalah bab Jihad. semoga ALLAH SWT membalas segala 'amal ibadah beliau & menjauhkan dari fitnah.

Semoga ALLAH SWT memberi petunjuk kepada orang2 yang 'tersesat', dan mengembalikannya ke jalan yg Haq.

Penjelasan Ustadz telah memberi tambahan wawasan dan 'ilmu ttg makna JIHAD FII SABILILLAH,.

usi
04 Aug 2009 at 08:12:31

kelompok ekstrim yang ustadz terangkan diatas akn mjdi kuda tunggangan amerika dan sekutunya dlm menyudutkn kaum muslimin

Abu Hamdan
04 Aug 2009 at 07:50:03

Allahu akbar! gerakan "JI" memang bukan sekdr wacana, justru yang menganggap "JI" sebagai wacana belaka itulah wacana. Dan pandangan Ahlus Sunnah bertolak belakang dengan pandangan barat dalam menyoroti "JI". Karena Ahlus Sunnah diatas manhaj yang haq! wallahul muwaffiq.

budevi
03 Aug 2009 at 01:18:22

alhamdulillah,,
syukron atas penjelasannya.
semoga dibaca oleh "calon pengantin" berikutnya

ibnu muhammad
31 Jul 2009 at 02:03:27

terimakasih atas materi yang diberikan. Saya sependapat dengan bapak Ustad.


 

Leave a Reply

Nama*
Website
E-mail*
*

 

alghuroba crew © 2008 | +62 856 4310 2002 (no esemes) site admin | assyaikh@yahoo.com